Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, yakni dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Batam, tanggal 3 Agustus 2020, nomor 01 tahun 2020 penyesuaian sistem kerja dan perubahan keempat atas surat edaran Walikota Batam nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi beberapa poin.
Pertama, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen.
Kedua, pengaturan sistem kehadiran sebagaimana poin 1 di atas sesuai dengan surat edaran Walikota Batam Nomor 181 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19.
Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal WFH bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko Batam kembali diterapkan terhitung mulai 4 – 24 Agustus 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Keempat, bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja di rumah, apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir.
Kelima, setiap pimpinan OPD wajib melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan OPD masing-masing.
Keenam, bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah atau tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasannya langsung setiap hari, serta dilarang berpergian ke luar daerah.
“Apabila terdapat pegawai yang melanggar ketentuan surat edaran ini, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Rudi dalam surat edaran itu.
Selain itu, juga disampaikan tamu layanan hanya diterima di ruang pelayanan dan tidak dianjurkan masuk ke ruang kerja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang agar dihindari dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi (IT) seperti, zoom meeting.
“Pegawai yang baru tiba dari luar daerah sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan rapid test atau swab test dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan,” pungkasnya. (wan)