Pemkab Anambas Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029

Pemkab Anambas menyampaikan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (26/06/2025). (foto: wisnu/gokepri.com)

ANAMBAS (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (26/06/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan penyampaian Ranperda RPJMD 2025–2029. Berdasarkan catatan Sekretariat DPRD, dari total 20 anggota DPRD, 15 di antaranya telah menandatangani daftar hadir, sehingga jumlah tersebut memenuhi kuorum untuk pelaksanaan rapat.

“Lima dari enam anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya hadir, empat dari delapan anggota Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera juga hadir, dan enam dari enam anggota Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat turut hadir,” ungkap Rian.

Setelah memastikan kehadiran dari masing-masing fraksi, Ketua DPRD membuka rapat paripurna dengan mengetuk palu tiga kali.

“Rapat ini diselenggarakan guna memenuhi amanat Pasal 65 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun dan mengajukan Ranperda RPJMD guna dibahas bersama DPRD, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 yang mengubah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 terkait pembentukan produk hukum daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda RPJMD ini merupakan langkah strategis dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Ia menekankan bahwa RPJMD ini disusun dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, serta berbagai aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ranperda RPJMD ini wajib disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama, agar dokumen RPJMD yang dihasilkan dapat benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan,” kata Aneng.

Ia juga menjelaskan bahwa RPJMD harus ditetapkan sebagai Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan Kepala Daerah, yaitu selambat-lambatnya 20 Agustus 2025.

Aneng menambahkan, Ranperda RPJMD terdiri dari delapan bab yang mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, visi dan misi daerah, strategi dan pendanaan pembangunan, hingga mekanisme pengendalian, evaluasi, dan perubahan RPJMD. Adapun dokumen lampirannya terdiri dari lima bab yang memuat gambaran kondisi daerah, program-program prioritas, hingga rincian kinerja pemerintahan daerah.

Bupati berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung lancar dan selesai sesuai waktu yang ditetapkan, sehingga RPJMD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025–2029 dapat segera disahkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah yang jelas, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. (wisnu)

Pos terkait