Pemerintah Evaluasi Desentralisasi, Jaring Masukan Kepala Daerah

Revisi UU pemda
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto, memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah di Batam, Rabu, 22 Oktober 2025. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Kemenko Polkam dan Kemendagri menjaring masukan daerah untuk revisi UU Pemerintahan Daerah. Agar hubungan pusat dan daerah lebih selaras.

Pemerintah mulai meninjau ulang pelaksanaan desentralisasi yang telah berjalan lebih dari dua dekade. Melalui serangkaian rapat koordinasi di berbagai wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Dalam Negeri menjaring masukan dari pemerintah daerah untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan revisi UU Pemda yang ditargetkan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. “Kami ingin mendapatkan masukan langsung dari pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya di Batam, Rabu, 22 Oktober 2025.

Rapat di Batam merupakan forum kedua dari tiga zona yang dibagi pemerintah: zona timur di Makassar, zona barat di Batam, dan zona tengah yang akan digelar di Bali. Heri menuturkan, pemerintah berupaya menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang pesat sejak reformasi.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menilai langkah ini tepat untuk menata ulang hubungan kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia menyoroti masih adanya irisan kewenangan yang menghambat kinerja daerah.

“Kami punya kawasan industri 31, tapi pengawasnya ada di provinsi. Atau urusan pendidikan menengah, kewenangannya juga di provinsi,” kata Amsakar. “Ini bukan soal benturan, tapi mencari solusi agar pemerintahan lebih harmonis dan efektif.”

Menurut Amsakar, sinergi antartingkat pemerintahan menjadi kunci agar kebijakan pusat tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan di daerah. “Tidak akan mungkin kabupaten/kota menjadi rival provinsi, atau seolah-olah lawan bagi pemerintah pusat,” ujarnya.

Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Bidang Pemerintahan dan Hukum, Sardison, menambahkan bahwa UU yang ada saat ini sudah cukup baik, namun penerapannya di lapangan masih perlu perbaikan. “Kalau satu mata rantai lemah, di situlah potensi sistem akan gagal. Begitu juga undang-undang,” katanya.

Melalui forum ini, pemerintah pusat berharap dapat merumuskan aturan baru yang lebih adaptif dan mampu memperkuat kinerja daerah tanpa kehilangan kendali koordinatif dari pusat.

Baca Juga: Mendorong Local Taxing Power Pemda di Provinsi Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait