KSOP Batam Gencarkan Legalitas Kapal Masyarakat

KSOP Batam
Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menyerahkan dokumen pelayaran dan pelampung keselamatan kepada nelayan di Sagulung, Batam, Selasa (21/10). Kegiatan ini bagian dari kampanye keselamatan pelayaran dan pendataan kapal nelayan tradisional. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kapal-kapal masyarakat di Batam mulai mendapat dokumen pelayaran resmi dan perlengkapan keselamatan. KSOP menggencarkan legalitas kapal masyarakat tersebut agar melaut lebih aman dan mendapat akses bantuan pemerintah.

Para nelayan dan pemilik angkutan kapal di Sagulung, Batam, Selasa (21/10), berbaris menunggu giliran menerima dokumen pelayaran resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Dalam kegiatan kampanye keselamatan pelayaran itu, KSOP membagikan 90 e-Pas Kecil, 40 Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk jarak 30 dan 60 mil, serta 75 pelampung keselamatan (life jacket) secara gratis.

“Ini bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat pesisir,” kata Kepala KSOP Batam, M Takwin Masuku. Ia menjelaskan, program itu merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan kapal memiliki dokumen pelayaran dan memenuhi standar keselamatan.

HBRL

Sejak akhir 2024, KSOP telah menerbitkan hampir 800 e-Pas Kecil untuk kapal di bawah 7 GT—umumnya kapal nelayan kecil. Tahun ini, mereka menargetkan tambahan 200–300 dokumen baru, bergantung pada hasil pendataan di tiap kecamatan.

Menurut Takwin, dokumen pelayaran tidak hanya menjamin keselamatan, tetapi juga menjadi syarat bagi nelayan untuk mengakses bahan bakar bersubsidi dan berbagai bantuan pemerintah. “Dengan legalitas ini, pemilik kapal bisa bekerja lebih tenang dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

KSOP menggandeng camat dan lurah untuk mendata kapal yang belum memiliki dokumen resmi. Setelah terdata, kapal akan diukur dan langsung diterbitkan e-Pas Kecil.

Selain legalitas kapal, KSOP juga menggencarkan edukasi keselamatan. Dua stasiun life jacket kini sudah beroperasi di Sekupang dan Belakangpadang. Dua lokasi lain—Sagulung serta Pulau Buluh–Bulang—menyusul dibangun tahun depan.

“Kalau stasiun belum siap, kami bagikan langsung. Nanti sistemnya pinjam-pakai agar lebih teratur,” kata Takwin. Ia menegaskan, penggunaan life jacket akan diwajibkan bagi seluruh penumpang kapal kecil demi keselamatan. Dengan meningkatnya legalitas dan fasilitas keselamatan, KSOP berharap tak ada lagi kapal nelayan yang berlayar tanpa dokumen atau pelampung keselamatan.

Program KSOP mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPRD Batam, M Rudi. “Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keselamatan warga pesisir. Selain memberi legalitas, juga membangun kesadaran pentingnya keamanan saat melaut,” ujarnya.

Baca Juga: Kewenangan BP Batam Bertambah, Ombudsman Dorong Pemerintah Perjelas Regulasi dan Koordinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait