Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Karimun Belum Pakai Aplikasi MyPertamina

Pangkalan gas elpiji 3 kg di Baran Barat, Kecamatan Meral. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Terhitung 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan bagi masyarakat yang sudah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi MyPertamina.

Kebijakan terbaru itu ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak Desember 2023 lalu.

Hanya saja, mekanisme pendataan dan pelaksanaannya merupakan kewenangan Kementerian ESDM melalui PT Pertamina Patra Niaga.

HBRL

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM dan ESDM Karimun, Vandarones Purba.

“Proses pendataan pengguna elpiji 3 kg dilakukan oleh PT Pertamina Petra Niaga ke dalam sistem berbasis web,” ujar Purba.

Dikatakan, PT Pertamina Petra Niaga bertanggungjawab penuh terhadap data yang dihimpun dari masyarakat.

Data dimaksud adalah data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pendataan berbasis web atau aplikasi yang disediakan oleh PT Pertamina Petra Niaga hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur elpiji tertentu atau pangkalan gas elpiji tertentu dengan data by name by adress berdasarkan data rumah tangga menggunakan data kependudukan yang sah yakni KK dan KTP,” jelasnya.

Hanya saja, pihaknya hingga kini belum mendapatkan petunjuk yang jelas dari Pertamina untuk pelaksanaan Karimun.

“Kami juga masih menunggu instruksi dan laporan dari PT Pertamina Patra Niaga,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait