Pembahasan THR 2021 Masih Berlangsung

THR 2021
Menaker Ida Fauziyah saat mengunjungi BLK Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021) (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta (Gokepri.com) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pembahasan terkait tunjangan hari raya (THR) untuk 2021 masih berlangsung dan memastikan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan.

“THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan, proses sekarang pembahasan di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional. Masukkannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Dewan Pengupahan Nasional maupun Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Hasil dari penyusunan itu, ujar Ida, akan disampaikan melalui Rapat Pleno Tripartit Nasional serta akan menjadi saran dan masukan bagi Menaker untuk kebijakan dan langkah-langkah terkait THR.

HBRL

Dalam pernyataannya Ida menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja sebagai pendapatan non-upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya.

“Tentu ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja,” tegas Ida.

Untuk ketentuan THR tahun ini, di mana tahun lalu edaran Menaker mengizinkan adanya sistem cicil bagi perusahaan yang membuktikan tidak mampu membayar penuh, akan dikeluarkan setelah mendengarkan laporan dari Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripratit Nasional.

Selain masukan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mendapatkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota yang juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan THR 2021.

Dalam kesempatan tersebut Menaker Ida juga memastikan bahwa laporan tentang masih ada yang belum membayarkan THR 2020 secara penuh sudah ditindaklanjuti baik oleh pengawas ketenagakerjaan pusat maupun provinsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfud mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hasil dari pemeriksaan yang dilakukan secara langsung ke perusahaan-perusahaan di Tanah Air.

Laporan tersebut dinilai vital lantaran kontennya mencakup informasi mengenai kondisi riil perusahaan-perusahaan di Indonesia. Termasuk, informasi yang lebih spesifik bagaimana kondisi riil dunia usaha Tanah Air; berapa banyak perusahaan yang mampu membayar, dan berapa banyak yang tidak.

“Kemampuan perusahaan pascapandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama yang dijadikan acuan dalam menentukan THR tahun ini,” ujar Adi seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (5/4/2021).

Sejauh ini, belum ada informasi publik mengenai kondisi rill serta spesifik terkait dengan kemampuan bayar THR perusahaan-perusahaan di Tanah Air. Hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan disebut belum diserahkan oleh Kemenaker kepada pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, lanjutnya, perkembangan pembahasan THR antara pemerintah, korporasi, dan serikat pekerja sejauh ini belum membahas hal-hal substansial. Melainkan, hanya sekedar bersinggungan dalam pembahasan utama mengenai program kerja secara keseluruhan.

Berdasarkan informasi dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, sebagian besar perusahaan di Tanah Air masih berjuang untuk lepas dari dampak pandemi Covid-19 dan tidak menutup kemungkinan ketidakmampuan bayar seperti 2020 akan terjadi kembali.

Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. (Can/ant/bisnis.com)

|Baca Juga: APBN Defisit Rp853 Triliun, THR dan Gaji ke-13 Terancam

Pos terkait