APBN Defisit Rp853 Triliun, THR dan Gaji ke-13 Terancam

Jakarta (gokepri.com) – Pandemi virus corona (Covid-19) yang berkepanjangan membuat pendapatan negara anjlok. APBN diperkirakan tekor hingga Rp853 triliun. Pemerintah berencana mengkaji kembali pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR secara virtual, Senin (6/4/2020), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan defisit APBN 2020 mencapai Rp853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan, pendapatan negara dalam APBN 2020 yang diproyeksikan mencapai Rp1.760,9 triliun akan turun sampai dengan 10 persen akibat wabah tersebut. Penurunan dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya, pelemahan pendapatan di sektor perpajakan.

“Kami perkirakan pendapatan negara minus sebesar 10 persen. Jadi penerimaan hanya 78,9 persen dari target yang ditetapkan,” katanya.

Selain dipicu faktor tersebut, penurunan juga dipicu oleh pelemahan harga minyak dunia belakangan ini. Pelemahan tersebut kata Sri Mulyani berpotensi menekan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan 26,5 persen.

Parahnya, di tengah penurunan pendapatan tersebut, belanja pemerintah berpotensi membengkak. Pembengkakan dipicu oleh peningkatan belanja kesehatan, bantuan sosial, dan insentif dunia usaha.

Dengan potensi defisit tersebut, Sri Mulyani berencana mengkaji kembali pembayaran THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Hal tersebut atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran tertekannya belanja negara dan penurunan penerimaan pajak.

“Terjadi penurunan negara, di sisi lain belanja tertekan. Kami bersama presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat,” katanya.

Ia menegaskan, dengan penerimaan negara yang diproyeksi mengalami kontraksi, maka pemerintah saat ini tengah membahas secara serius terkait THR dan gaji PNS apakah dapat ditunda atau dengan opsi lain. Namun sayangnya, Ani, begitu disapa, tak memberikan penjelaskan mengenai skema pembayaran gaji dan THR kepada Aparatur Sipir Negara (ASN) apakah bakal dipangkasl besaraannya atau ditunda penyalurannya. (nana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *