Pemandu Harus Beri Contoh Prokes di Tempat Wisata

sosialisasi ke pemandu wisata
Implementasi World Travel and Tourism Council (WTTC) melalui Sosialisasi Clean, healthy, Safety, Environment (CHSE) ke pemandu wisata dan stakeholder di Nagoya Hill Hotel, Kota Batam, Minggu (18/10/2020).

Batam (gokepri.com) – Pemandu wisata adalah ujung tombak pariwisata sehat di destinasi wisata. Untuk itu pemandu harus memberikan contoh penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.

Direktur Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kartika Candra Negara mengatakan, Indonesia bahkan negara di dunia, bersaing menarik wisatawan dengan menonjolkan tempat wisata yang sehat. Kemenparekraf telah mengembangkan prokes untuk menjawab calon wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata.

“Saat ini cara pandang wisatawan sudah berubah, mereka (wisatawan) melihat destinasi wisata yang mengutamakan kesehatan. Kami mengharapkan agar pemandu wisata yang merupakan ujung tombak pariwisata melaksanakan protokol kesehatan,” katanya dalam implementasi World Travel and Tourism Council (WTTC) melalui Sosialisasi Clean, healthy, Safety, Environment (CHSE) ke pemandu wisata dan stakeholder di Nagoya Hill Hotel, Kota Batam, Minggu (18/10/2020).

HBRL

Ketua Prodi Administrasi Hotel STP NHI Bandung sekaligus narasumber utama, Pudin Saripudin mengatakan, Kemenparekraf membuat panduan CHSE bagi pelaku jasa usaha hotel serta pelaku pariwisata lainnya, tak terkecuali bagi pemandu wisata. Panduan CHSE ini juga dapat memberikan contoh bagi wisatawan, seperti memakai masker, memakai hand sanitizer, dan sebagainya.

Baca juga: Kepri Siapkan Akses Masuk dengan Protokol Kesehatan Standar Internasional

“Pastikan tempat wisata menerapkan protokol kesehatan, kita semua harus mencontohkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, Indonesia Care merupakan program Kemenparekraf untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan di tempat wisata. Seperti pada kebersihan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer di tempat wisata. Kemudian kesehatan yakni dengan menghindari kontak fisik dengan orang lain dan menjaga jarak.

Pemko Batam berupaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam dengan melakukan penyuluhan, bekerja sama dengan swasta, dan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020 untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kabudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata menyampaikan Pemko Batam sangat konsen menangani Covid-19 di Kota Batam. Terhitung 15 Juni lalu, semua sektor, termasuk sektor pariwisata diizinkan membuka kembali usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Saat ini 151 hotel sudah diberikan sertifikat sebagai apresiasi Pemko Batam karena sudah menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha pariwisata.

“Pemko Batam turun datang langsung ke tempat usaha pariwisata mengawasi penerapan protokol kesehatan dan membina pelaku wisata,” kata dia. (zak)

Pos terkait