Batam (gokepri.com) – Pelancong dari Singapura mulai memanfaatkan skema koridor perjalanan aman (travel corridor arrangement/TCA) menuju Batam. Tercatat ada belasan warga negara asing yang mendaftar TCA untuk bepergian ke Batam.
“Yang daftar sampai beberapa waktu lalu, sudah belasan orang,” kata Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum di Batam, Senin (16/11/2020).
Dengan TCA, maka warga yang menyeberang dari dan ke dua negara tidak perlu mengikuti aturan karantina selama 14 hari, seperti yang berlaku selama ini.
Otoritas Terminal Feri Internasional Batam Centre telah menyiapkan jalur keluar-masuk khusus bagi penumpang feri Indonesia dan Singapura yang mengikuti skema TCA.
Syamsul mengaku belum sempat melakukan evaluasi pelaksanaan TCA dalam beberapa hari terakhir, sehingga ia belum dapat memastikan dampak ekonomi, termasuk peningkatan investasi selama program itu dijalankan.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu ia turut berharap TCA untuk negara-negara ASEAN dapat segera terwujud.
“Harapan saya ada 10 negara ASEAN yang berbatasan langsung, kalau bukan negara ASEAN yang memberikan keyakinan, siapa,” kata dia.
Selain Batam, Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta juga mengoperasikan fasilitas laboratorium kesehatan mulai awal November dengan prioritas melakukan uji swab polymerase chain reaction (PCR) sejalan dengan dibukanya jalur hijau resiprokal Singapura–Indonesia sejak Senin (26/10/2020).
Bandara Soekarno-Hatta pun menjadi satu-satunya bandara yang menjadi pintu masuk travel corridor arrangement/reciprocal green lane (TCA/RGL) Indonesia–Singapura.
Namun, untuk meyakinkan perjalanan antarnegara itu aman, maka pelaku perjalanan yang berhak harus menjalani tes usap sebanyak dua kali dalam setiap perjalanan, yaitu maksimal selama tiga hari sebelum perjalanan dan saat tiba di negara tujuan.
Baca Juga:
Sementara sejumlah alur keberangkatan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA/RGL di rute Indonesia–Singapura di antaranya melalui pemindai suhu di terminal penumpang pesawat, kemudian ke konter check-in maskapai dan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 72 jam, melakukan verifikasi aplikasi e-HAC (electronic health alert card), hingga akhirnya masuk proses penerbangan.
Sementara itu, alur kedatangan penumpang setelah mendarat yakni menuju check point clearance aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan, lalu memproses imigrasi dan bea cukai, serta terakhir menuju check point pemeriksaan PCR. Jika negatif, traveler dapat meneruskan perjalanan, tetapi jika positif, yang bersangkutan dikarantina.
TCA hanya berlaku bagi pelaku perjalanan bisnis yang penting, perjalanan diplomatik, dan perjalanan kedinasan yang mendesak.
Persyaratan tes usap itu menyebabkan Pemerintah Indonesia harus memiliki laboratorium yang dapat memeriksa sampel tes usap dalam waktu singkat. Menurut Syamsul, laboratorium itu sudah ada. (Can/ant)
Editor: Candra Gunawan









