Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. Melalui reformasi perizinan ini, pemerintah mendorong standardisasi birokrasi perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Batam yang belum mengetahui ketentuan ini.
Minimnya pengetahuan tentang OSS ini terungkap dalam sosialisasi tentang izin usaha dan fasilitas permodalan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam. Sosialisasi seputar terbitnya PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini digelar di setiap kecamatan dengan target peserta 50 pelaku usaha.
“Dari sosialisasi ini terlihat bahwa masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengetahui aturan baru tersebut,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan, Kamis (6/2/2020).
Suleman menjelaskan, di aturan lama, izin usaha kecil dilakukan di kecamatan. Sementara di aturan baru harus melalui OSS.
“Cukup buka website OSS, mengunggah fotokopi KTP, isi jenis usaha, besar modal, lalu diproses, terbit izinnya,” kata dia.
Dalam sosialisasi disampaikan juga mengenai besar bantuan modal yang bisa diperoleh pelaku usaha. Yakni KUR Mikro sampai Rp50 juta, KUR Kecil Rp500 juta, Dana Bergulir untuk usaha perorangan Rp100 juta, dan untuk Koperasi sampai Rp300 juta.