Pelajar di Jawa Barat yang Langgar Jam Malam Akan Dibina di Barak Militer

Dedi Mulyadi. (internet)

BANDUNG (gokepri) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan siswa yang kedapatan berkeliaran di luar rumah pada malam hari akan dikenai sanksi pembinaan di barak militer.

Demikian disampainya di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).

“Bagi yang melanggar, akan dilakukan pembinaan di barak militer,” ungkap Dedi.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengembangkan sebuah aplikasi pemantauan khusus.

Aplikasi ini dirancang untuk merekam secara langsung data siswa yang melanggar, dengan laporan yang bersumber dari aparat seperti polisi, bhabinkamtibmas, babinsa, hingga perangkat desa setempat.

“Laporan dari berbagai pihak akan masuk ke sistem kami, sehingga kepala dinas pendidikan bisa memantau jumlah siswa yang absen, sakit, atau keluyuran,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang resmi berlaku sejak 1 Juni 2025.

Dalam surat itu, gubernur meminta agar bupati dan wali kota ikut memastikan pelaksanaan kebijakan jam malam berjalan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Dedi juga meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh aturan ini.

Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi pelajar yang terlibat dalam aksi kekerasan pada jam malam.

Ads bp batam 2026 baru

“Jika setelah aturan ini berlaku masih ada siswa yang tawuran hingga harus dirawat di rumah sakit, maka Pemprov Jabar tidak akan memberikan bantuan biaya,” tegasnya.

Jam malam ini diberlakukan dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, berlaku bagi siswa tingkat dasar hingga menengah.

Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan generasi muda Jawa Barat yang Cageur (sehat), Bageur (berakhlak), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil), melalui pembinaan karakter dalam suasana yang aman.

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian. Siswa masih diperbolehkan keluar rumah pada malam hari jika mengikuti kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan atau sosial dengan seizin orang tua, atau dalam kondisi darurat yang diketahui orang tua.

“Akan ada Surat Pernyataan (SP 1) dari kepala sekolah yang dilaporkan ke sistem kami,” tambahnya.

Seluruh laporan dari aparat dan masyarakat akan terintegrasi dalam sistem monitoring yang disiapkan oleh Pemprov Jabar.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat membentuk lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang remaja di Jawa Barat. *

(sumber: harianhaluan.com)

 

Pos terkait