Pekan Ini, Masjid di Arab Saudi Kembali Gelar Shalat Jumat

(internet)

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi mengatakan, masjid-masjid di negara itu akan dibuka untuk umum untuk shalat Jumat mulai 31 Mei hingga 20 Juni, kecuali di Makkah. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Kerajaan melonggarkan langkah-langkah penguncian untuk membendung penyebaran Covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam, Sheikh Abdullatif bin Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Asheikh untuk staf masjid mengatakan, jendela dan pintu masjid harus terbuka setiap saat dan salinan Al Quran sementara waktu harus ditarik.

Bacaan Lainnya

“Para jamaah harus menjaga jarak dua meter dan membiarkan satu baris ruang kosong di antara setiap baris,” kata Sheikh Abdullatif dalam surat yang dilansir Arab News, Rabu (27/5/2020).

“Mereka juga harus memakai masker wajah setiap saat, membawa sajadah salat mereka sendiri dan melakukan wudhu di rumah.”

Para imam harus memastikan jamaah menghindari kerumunan saat memasuki dan keluar dari masjid dan anak-anak di bawah 15 tahun tidak diizinkan masuk.

Pendingin air dan distribusi makanan dan minuman tidak diizinkan, begitu juga dengan wangi-wangian dan miswak, yang digunakan untuk membersihkan gigi. Masjid juga harus menutup semua toilet dan tempat wudhu.

Instruksi mengikuti pengumuman lain di Kerajaan aspek pelonggaran lockdown, termasuk mengurangi jam malam dan memungkinkan lebih banyak pergerakan orang.

Staf surat edaran untuk masjid juga mengatakan bahwa program pendidikan dan menghafal Al Quran harus dilanjutkan dari jarak jauh secara daring hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Masjid yang lebih kecil dapat dibuka 15 menit sebelum shalat dan harus ditutup 10 menit setelah selesai. Sementara masjid-masjid dengan kerumunan yang lebih besar dapat dibuka 20 menit sebelum salat dan harus ditutup 20 menit setelah selesai, dan khutbah tidak boleh berdurasi lebih dari 15 menit.

Ziarah Haji dan Umrah, yang menarik jutaan pelancong dari seluruh dunia, akan tetap diskors sampai pemberitahuan lebih lanjut, kata kementerian itu.*

(sumber: okezone.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *