JAKARTA (gokepri) – PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan pembiayaan kendaraan bermotor listrik untuk membantu dan memudahkan masyarakat memiliki kendaraan listrik.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik itu untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.
“Kami berharap produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” ujar Elvi dalam keterangannya, Selasa 17 Januari 2023.
Pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia.
Layanan tersebut dapat ditemukan melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah, bahkan produk ini juga dapat diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah, proses mudah dan biaya terjangkau.
Untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu. Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” kata Elvi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perpres Nomor 55 Tahun 2019 ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Motor Listrik Yamaha E01 Siap Ramaikan Jalanan Ibu Kota Jakarta
Penulis: Candra Gunawan/Antara