Tanjungpinang (gokepri.com) – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menegaskan para pedagang pasar baru yang masih berjualan di trotoar agar segera pindah ke gedung Pasar Encik Puan Perak.
“Diharapkan seluruh pedagang yang sudah didata agar segera diberikan surat pemberitahuan untuk segera menempati lapak dan kios yang telah disediakan. Senin depan, seluruh lapak dan kios yang ada digedung A, B-C maupun D agar segera ditempati oleh pedagang,” kata Hasan, Senin 6 Mei 2024.
Hasan juga mengharapkan agar BUMD dan Satpol PP segera menyampaikan secara persuasif kepada pedagang yang berjualan di trotoar dan depan ruko di sepanjang Lorong Gambir agar masuk ke dalam bangunan pasar.
Baca Juga: Pedagang Pasar Baru Tolak Pindah, Pilih Berjualan di Trotoar Lama
“Kita akan menertibkan seluruh PKL yang berjualan di trotoar Jalan Gambir maupun lorong gambir untuk pindah ke dalam gedung. Supaya kondisi jalan keluar masuk pasar lebih tertib dan nyaman,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pemerintah melakukan penataan pedagang agar pedagang bisa berjualan di lokasi yang dibenarkan dan nyaman, serta tidak membuka lapak disembarang tempat, terutama di fasilitas publik.
“Tahap awal, para pedagang yang berjualan di Pasar Encik Puan Perak hanya dikenakan biaya pemakaian listrik, air dan kebersihan, sebesar Rp200 ribu per bulan dan ini sangat terjangkau. Maka kami mengimbau kepada para pedagang dapat mengindahkan imbauan pemerintah dan BUMD agar segera menempati lapak atau kios. Tentunya tujuan dilakukan pentaan agar penjual dan pembeli merasa nyaman, rapi,” kata Hasan.
Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang Fery Andana juga meminta agar para pedagang mengisi lapak yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kami imbau agar pindah karena fasilitas yang disediakan oleh pemerintah sudah sangat luar biasa,” kata dia.
Ia mengatakan jika masih ada para pedagang yang tidak mau pindah Satpol PP akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian) kecuali pelanggaran lalu lintas.
“Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non-KUHP serta peraturan daerah. Jadi kita sidangkan yang bersangkutan. Jadi jangan sampai ke ranah tipiring,” kata dia.
Alasan Pedagang Enggan Pindah
Sejumlah pedagang di Pasar Baru Tanjungpinang memilih kembali berjualan di lokasi lama mereka di trotoar Pasar KUD Tepi Laut. Alasannya, omzet mereka menurun drastis sejak pindah ke Pasar Encik Puan Perak beberapa hari lalu.
Salah satu pedagang, Satria, mengungkapkan pendapatannya merosot tajam sejak pindah ke gedung D Pasar Encik Puan Perak. “Sudah 12 hari kami pindah, tapi tidak ada yang beli. Pendapatan kami menurun,” keluh Satria, pedagang ayam potong, saat ditemui di lokasi Pasar Baru, Sabtu (4/5/2024).
Penurunan omzet ini memaksa pedagang, termasuk Satria, kembali ke tempat lama mereka di Pasar Baru. Menurut Satria, pembeli lebih memilih berbelanja di lokasi lama yang ramai dan mudah diakses. Hal ini menyebabkan blok D Pasar Encik Puan Perak terpaksa ditutup sementara.
“Siapa yang tahan jualan minus terus? Jadi kami yang biasa jualan daging ini memutuskan balik lagi ke tempat lama,” kata Satria.
Meski demikian, Satria mengakui pembangunan Pasar Encik Puan Perak oleh pemerintah pusat sangat membantu para pedagang. Namun, ia menyayangkan pengelolaan pasar oleh pemerintah daerah yang dinilainya belum maksimal.
“Kalau semua pedagang sudah pindah, baru kami mau pindah. Kalau sekarang kami belum mau, masih sepi. Apalagi katanya kami yang jualan daging di lantai dua. Siapa yang mau naik ke lantai dua?,” ujar Satria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








