Patroli Skala Besar di Batam, 72 Motor Diamankan Polisi

patroli skala besar di batam
Polresta Barelang mengangkut sejumlah kendaraan berknalpot brong, Minggu (8/12/2024) dini hari. Foto: Humas Polresta Barelang

BATAM (gokepri.com) – Polresta Barelang mengamankan 72 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli skala besar pada Minggu 8 Desember 2024 dini hari.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, memimpin langsung Apel Cipta Kondisi (Cipkon) sebelum patroli dimulai.

HBRL

Baca Juga: Operasi Cipta Kondisi, 66 Motor Knalpot Brong Diangkut ke Polresta Barelang

Dalam patroli tersebut, polisi menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Sebanyak 72 unit sepeda motor diamankan.

“Polresta Barelang amankan 28 unit motor, Polsek Batam Kota 20 unit, Polsel Nongsa 4 unit, Polsek Bengkong 5 unit, Polsek Sagulung 10 unit, Polsek Batuaji 2 unit, Polsek Sekupang 2 unit,” kata Afiditya.

Ia menegaskan, bahwa pemilik kendaraan dapat mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru turut dipanggil untuk memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak berkeliaran di malam hari, terutama jika menggunakan kendaraan dengan knalpot brong,” ujar Afiditya.

Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam aksi balap liar. Dengan kegiatan ini, Polresta Barelang berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya di malam hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait