Karimun (gokepri.com) – Masih ingat dengan kasus temuan bayi di sebuah rumah warga di RT 03 RW 03, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Selasa 30 April 2024.
Polisi akhirnya berhasil membekuk kedua orang tua biologis dari bayi perempuan yang berparas cantik tersebut, Ahad, 16 Juni 2024.
Dua orang tua biologis bayi tersebut masing-masing berinisial MR (22) dan EA (16) yang tergolong masih anak di baah umur.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan pasal 307 jo pasal 307 jo pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, modus pelaku melakukan penelantaran anak tersebut, karena berdasarkan keterangan pelaku perempuan inisial EA, dirinya masih di bawah umur.
“Pelaku takut ketahuan oleh orangtuanya karena telah hamil di luar pernikahan, sehingga menjadi panik dan berpikir untuk membuang bayi tersebut,’ ungkap Fadli Agus.
Penulis: Ilfitra








