Optimalisasi Penanganan Korban Kekerasan di Batam Libatkan Tiga RS

kasus kekerasan seksual anak tanjungpinang
Ilustrasi. Kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Freepik.com

BATAM (gokepri.com) – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam menggandeng tiga rumah sakit untuk mempermudah proses visum bagi korban kekerasan fisik maupun seksual.

Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi mengatakan kerja sama sama ini melibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batam, Rumah Sakit Bhayangkara, dan Rumah Sakit Awal Bros.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, kami juga menyediakan mobil khusus untuk mengantar korban yang membutuhkan visum,” ujar Dedy, Kamis 28 November 2024.

Baca Juga: Aduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Batam Meningkat

Visum, menurut Dedy, tidak hanya berfungsi sebagai bukti hukum tetapi juga menjadi bagian penting dalam pemulihan psikologis korban.

“Kami memastikan korban tidak sendiri selama proses visum. Tim pendamping selalu siap memberikan dukungan agar korban merasa aman dan nyaman,” katanya.

Proses visum sering kali menyentuh bagian-bagian sensitif korban, yang bisa memicu rasa trauma. Oleh karena itu, pendampingan menjadi langkah penting untuk mengurangi rasa takut dan malu.

Meski begitu, UPTD PPA juga tetap menangani kasus kekerasan yang tidak memungkinkan visum, misalnya karena waktu kejadian sudah lama.

“Kami melakukan asesmen mendalam, termasuk rekonstruksi peristiwa seperti lokasi, waktu, dan kondisi korban. Hasilnya tetap bisa digunakan untuk laporan hukum,” jelas Dedy.

Kerja sama dengan tiga rumah sakit ini diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan di Batam, terutama yang melibatkan perempuan dan anak.

Dari data UPTD PPA Batam, sepanjang Januari hingga Oktober 2024 tercatat 178 kasus kekerasan terhadap anak. Kekerasan seksual mendominasi dengan 124 kasus, diikuti kekerasan fisik 26 kasus, psikis 4 kasus, trafficking 1 kasus, dan lainnya 23 kasus. Sebagian besar korban adalah anak perempuan (150 anak), sedangkan anak laki-laki berjumlah 28 orang.

Selain itu, terdapat 27 kasus kekerasan terhadap perempuan, meliputi kekerasan fisik (7 kasus), psikis (5 kasus), seksual (4 kasus), penelantaran (1 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (2 kasus), dan lainnya (8 kasus). ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait