BATAM (gokepri) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan operator SPBU Kabil berinisial D (32) sebagai tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Tersangka diduga menggunakan barcode MyPertamina milik konsumen untuk menjual Pertalite kepada pembeli yang tidak berhak.
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zamrul Aini, mengungkapkan praktik ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan, terhitung sejak Desember 2024. “Modus tersangka adalah menyimpan barcode MyPertamina milik konsumen melalui mesin electronic data capture (EDC), kemudian menggunakannya untuk melayani pembeli yang tidak seharusnya,” jelas AKBP Zamrul, Rabu (7/5/2025).
Zamrul menambahkan, tersangka yang telah bekerja selama 13 tahun di SPBU tersebut, diperkirakan telah menjual sekitar 200 ribu liter Pertalite tidak sesuai prosedur. Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar. “Dari perhitungan kami, tersangka bisa mendapatkan komisi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per hari dari penjualan Pertalite secara ilegal. Jika dirata-rata Rp350 ribu per hari, maka dalam sebulan ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp1 juta,” ungkapnya.
Menurut Zamrul, modus penyelewengan yang dilakukan tersangka tergolong baru di wilayah Kepri. Tersangka memanfaatkan mesin EDC untuk menyimpan 38 barcode MyPertamina milik konsumen dalam bentuk tangkapan layar. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk melayani pembeli jeriken yang tidak memiliki dokumen resmi pembelian BBM bersubsidi. “Di mesin EDC kami temukan 38 barcode yang didapatkan dari pembeli Pertalite yang sah, lalu disimpan oleh pelaku,” kata Zamrul.
Sementara itu, Administrasi BBM Samritel Pertamina Kepri, Rusmana, menyatakan kasus penyelewengan penjualan Pertalite dengan menggunakan barcode milik orang lain oleh operator SPBU ini merupakan kejadian pertama yang terungkap.
Pihaknya telah memberikan sanksi berupa penutupan sementara operasional SPBU tersebut selama lebih dari satu minggu. Ke depan, Pertamina akan meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan vendor barcode MyPertamina untuk mencegah penyalahgunaan serupa. “Sanksi untuk SPBU sudah diberikan, berupa surat teguran dan penutupan penjualan produk. Hingga hari ini, penutupan masih berlaku dan SPBU belum dibuka kembali,” ujar Rusmana.
Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan SPBU Kabil tidak melayani konsumen Pertalite namun melayani penjual menggunakan jeriken viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/4) sekitar pukul 04.00 WIB. ANTARA
Baca Juga: Sudah Ada QR Code Pertamina, Fuel Card Pertalite Bebani Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









