Ojol Dapat Bonus Hari Raya, 20 Persen dari Pendapatan

Tarif ojek online naik
Driver gojek. Foto: istimewa

TANJUNG PINANG (gokepri) – Pengemudi ojek online (ojol) di Kepri akan terima bonus hari raya sebesar 20 persen dari pendapatan bulanan. Bonus ini diberikan maksimal H-7 Idulfitri.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan pengemudi ojol mendapat bonus hari raya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Dalam SE itu, bonus hari raya diberikan paling lambat sepekan sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” kata Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, di Tanjungpinang, Senin, 17 Maret 2025.

Dia menyebut pengemudi ojol tidak serta-merta mendapat bonus hari raya dari operator atau perusahaan, melainkan harus memiliki kriteria khusus, yaitu berkinerja baik. Namun demikian, pihaknya mengimbau operator transportasi online tetap mengakomodir bonus hari raya bagi pengemudi ojol yang tidak memenuhi kriteria berkinerja baik.

“Kinerja ojek online biasanya dinilai dari rating bintang yang dibagikan pelanggan, kalau satu bintang artinya pelayanan yang diberikan pengemudi sangat buruk, sehingga perlu ditingkatkan lagi supaya dapat bonus hari raya,” ujar Barus.

Disnakertrans Kepri turut mengapresiasi kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan bonus hari raya bagi pengemudi ojol. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja ojek dan kurir online, karena mereka sangat berperan penting dalam mendukung perekonomian digital dan mobilitas masyarakat.

John Barus menambahkan saat ini pihaknya masih mendata jumlah pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Kepri. Disnakertrans Kepri berkomitmen mengawal pembayaran bonus hari raya bagi pengemudi ojol.

“Kami telah membuka tiga posko THR di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun untuk menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR pekerja, termasuk bagi pengemudi ojol,” katanya.

John Barus juga mensimulasikan besaran bonus hari raya bagi pengemudi online dengan rata-rata pendapatan Rp3 juta per bulan lalu dikali 20 persen, maka bonus hari raya yang diperoleh sebesar Rp600 ribu. ANTARA

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh, Apindo Ingatkan Pengusaha Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait