JAKARTA (gokepri) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025.
POJK 31/2025 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola lembaga-lembaga penunjang pasar keuangan yang berstatus sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO), sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap lembaga tersebut.
OJK menilai penguatan tata kelola SRO menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon. Perluasan aktivitas SRO antara lain mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan valuta asing, penyelenggaraan derivatif keuangan berbasis efek, serta pengelolaan sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
“Dengan meningkatnya kompleksitas tersebut, SRO dituntut menjalankan kegiatan usaha dan penyediaan jasanya dengan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang terukur,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam siaran pers, Selasa 13 Januari 2026.
POJK 31/2025 mengatur secara komprehensif berbagai aspek tata kelola SRO. Pokok-pokok pengaturannya meliputi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris, kelengkapan dan fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, hingga penerapan audit internal dan eksternal.
Selain itu, aturan ini juga mencakup penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal, prosedur alternatif, penyelenggaraan teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha, kebijakan remunerasi dan investasi, serta penyusunan rencana strategis SRO.
POJK ini juga menekankan penerapan strategi anti-fraud, termasuk pencegahan penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan yang mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, serta pengelolaan dokumen dan penanganan pengaduan.
Meski telah berlaku sejak diundangkan, OJK memberikan masa transisi untuk pemenuhan ketentuan tertentu. Ketentuan dalam Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak POJK 31/2025 diundangkan.
Dengan berlakunya POJK ini, sejumlah ketentuan lama resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Di antaranya Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dalam POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
OJK berharap penerapan POJK 31/2025 dapat memperkuat peran SRO sebagai pilar infrastruktur pasar keuangan nasional yang kredibel, transparan, dan berdaya saing.
Baca Juga: Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Pengawasan dan Percepat Transformasi Organisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







