JAKARTA (gokepri) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpikir ulang ihwal rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bendahara negara itu mengaku gamang lantaran perhitungan baru menunjukkan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif PPN sebesar satu persen.
Dilema antara menjaga daya beli masyarakat dengan mempertahankan kesehatan fiskal ini disampaikan Purbaya dalam acara “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. Ia mengakui, saat masih di luar pemerintahan, sempat mengusulkan PPN diturunkan menjadi 8 persen.
“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8 persen, tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun,” kata Purbaya.
Untuk saat ini, Purbaya menegaskan fokus utamanya adalah perbaikan sistem perpajakan dan bea cukai. Perbaikan sistem penerimaan pendapatan tersebut akan dipantau hingga triwulan II-2026. Evaluasi rencana penyesuaian tarif PPN baru akan dilakukan pada akhir triwulan pertama tahun depan.
“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” jelasnya.
Rencana penyesuaian PPN ini, ujarnya, sudah tertuang di atas kertas. Namun, sebagai Menteri Keuangan yang baru menjabat dua bulan, Purbaya memilih berhati-hati.
“Walaupun saya tampak seperti ‘koboi’, tidak. Saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok (penerimaan), nanti defisit saya di atas 3 persen,” tegas mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.
Opsi penurunan PPN sempat dipertimbangkan pemerintah sebagai langkah stimulus untuk menjaga daya beli. Hal ini tidak lepas dari konteks kenaikan PPN yang berlaku sejak April 2022. Saat ini, tarif PPN di Indonesia berada di angka 11 persen, setelah sebelumnya naik dari 10 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan beleid yang sama, tarif PPN semestinya kembali naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, di akhir tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). ANTARA
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Kriteria Mobil Mewah yang Terdampak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 
									
 
													





