BAZNAS merilis panduan baru perhitungan zakat berbagai aset. Dari gaji profesional hingga investasi, semua memiliki rumus dan batas nisab.
BATAM (gokepri) – Di tengah meningkatnya ragam sumber penghasilan masyarakat—dari profesi digital hingga investasi—cara menghitung zakat sering kali membingungkan. Sebagian orang ragu: apakah gaji bulanan sudah wajib zakat, bagaimana dengan keuntungan investasi, atau pendapatan dari kos-kosan.
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu yang mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merilis panduan resmi perhitungan zakat untuk berbagai jenis aset dan pendapatan pada 2026. Panduan tersebut dimaksudkan sebagai rujukan bagi masyarakat agar kewajiban zakat dapat dihitung secara tepat sesuai ketentuan syariah.
Baca Juga: RS Awal Bros Group Kepri Salurkan Zakat Rp500 Juta kepada BAZNAS Kota Batam
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan zakat pendapatan dan jasa dapat langsung ditunaikan saat penghasilan diterima. Pembayarannya dianjurkan melalui lembaga amil zakat resmi agar penyaluran lebih terkelola.
“Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” kata Noor Achmad dalam keputusan lembaga tersebut, dikutip Selasa, 10 Maret 2026.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026. Penetapannya dilakukan setelah rapat koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam keputusan itu, BAZNAS menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 setara dengan 85 gram emas. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, batas tersebut sekitar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Pendapatan yang mencapai atau melampaui batas itu wajib dikenakan zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan bruto.
Panduan tersebut juga menjelaskan berbagai kategori zakat yang lazim ditemui dalam aktivitas ekonomi modern. Salah satunya zakat pendapatan profesional. Jenis ini berlaku bagi pekerjaan seperti dokter, konsultan, pengacara, hingga kreator konten. Jika seseorang memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan, misalnya, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp250 ribu.
Selain itu, zakat juga berlaku pada keuntungan investasi. Instrumen seperti saham syariah, sukuk, atau penyertaan modal di sektor riil dikenakan zakat jika keuntungan tahunan telah mencapai nisab setara 85 gram emas. Dengan tarif 2,5 persen, keuntungan investasi Rp300 juta dalam setahun berarti zakat yang harus dibayar sebesar Rp7,5 juta.
Aktivitas perdagangan juga termasuk objek zakat. Perhitungan zakat usaha dilakukan dengan menjumlahkan nilai persediaan, kas, dan piutang lancar, kemudian dikurangi utang dan kewajiban. Jika total harta bersih usaha mencapai Rp190 juta, misalnya, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp4,75 juta per tahun.
BAZNAS juga memasukkan pendapatan dari aset sewa sebagai objek zakat. Penghasilan dari kos-kosan, bimbingan belajar, hingga rental kendaraan dikenakan zakat jika mencapai nisab setara 653 kilogram gabah atau sekitar Rp6,53 juta per bulan. Tarifnya dapat dihitung sebesar 5 persen dari pendapatan bulanan, atau 2,5 persen jika dihitung secara tahunan.
Bagi badan usaha, zakat perusahaan dihitung dari laba bersih tahunan dengan tarif 2,5 persen. Perusahaan dengan keuntungan Rp1 miliar, misalnya, memiliki kewajiban zakat sebesar Rp25 juta.
Sektor pertanian juga memiliki ketentuan tersendiri. Hasil panen yang mencapai nisab setara 653 kilogram dikenakan zakat sebesar 5 persen setiap kali panen. Jika hasil panen padi mencapai 5.000 kilogram dengan harga Rp10 ribu per kilogram, nilai panen Rp50 juta dan zakat yang harus dibayar Rp2,5 juta.
Adapun zakat emas dikenakan pada kepemilikan logam mulia, tabungan emas, emas digital, hingga perhiasan yang tidak digunakan. Jika jumlahnya mencapai atau melampaui 85 gram, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen per tahun. Kepemilikan 100 gram emas, misalnya, berarti zakatnya 2,5 gram emas.
BAZNAS menyatakan panduan tersebut disusun untuk memudahkan masyarakat memahami cara menghitung zakat secara tepat. Lembaga itu juga mendorong pembayaran zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaan dan penyaluran dana dapat lebih terarah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Beriman tapi Pelit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








