BATAM (gokepri) – Jalan Yos Sudarso di kawasan Batuampar kembali bisa dilalui empat lajur kendaraan. Selama berbulan-bulan, separuh badan jalan itu dikuasai deretan chassis kontainer tanpa kepala truk yang terparkir di bahu jalan. Kondisi tersebut bukan hanya membuat lalu lintas tersendat, tapi juga menimbulkan debu tebal dan ancaman keselamatan bagi pengguna jalan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung ke lokasi pada Jumat siang, 3 Oktober. Ia memantau kondisi chassis kontainer yang selama ini dikeluhkan warga dan memastikan penataan segera dilakukan. “Setelah kami lihat langsung, ini sudah di luar batas kepatutan. Jalan yang seharusnya empat lajur kini tinggal dua. Ini mengganggu lalu lintas dan membahayakan,” katanya.
Amsakar menyebut, BP Batam bergerak cepat bersama Polresta Barelang dan Dinas Perhubungan. Langkah pertama yang ditempuh ialah menetapkan police lane di sepanjang area tempat chassis kontainer biasa diparkir. Jalur itu kini menjadi zona terlarang bagi kendaraan berat yang berhenti tanpa alasan jelas.
“Penataan ini bukan semata urusan lalu lintas,” ujar Amsakar. “Kami ingin memastikan kota tetap tertib dan tidak semrawut.”

BP Batam juga mengimbau para pengusaha logistik agar tidak lagi menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir kontainer. Menurut Amsakar, disiplin pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menjaga citra Batam sebagai kawasan logistik yang teratur dan modern.
Selain mengembalikan fungsi jalan, penertiban ini dianggap perlu untuk memperkuat kenyamanan investasi. Batam tengah menegaskan posisinya sebagai hub logistik internasional, dan penataan infrastruktur dasar seperti jalan raya menjadi bagian penting dari komitmen itu.
Dengan langkah penertiban tersebut, BP Batam berharap kawasan Batuampar tidak lagi identik dengan kemacetan dan deretan kontainer kosong. Upaya kecil ini, kata Amsakar, menjadi bagian dari pekerjaan besar menata kota yang terus tumbuh menuju pelabuhan bertaraf dunia.
Baca Juga: Kendaraan ODOL dan Tak Lulus KIR Dilarang Masuk Pelabuhan Batuampar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







