BATAM (gokepri.com) – Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN Pemko Batam diganjar penghargaan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemko Batam menerima penghargaan dengan kategori baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid mengatakan Pemko Batam mendapatkan penghargaan bergengsi, prestasi ini merupakan buah dari kerja keras bersama.
“Saya mewakili Wali Kota Bapak Muhammad Rudi mengucapkan terima kepada seluruh jajaran OPD yang sudah menjalankan tugas dengan baik,” kata Jefridin, Jumat 9 Desember 2022.
Jefridin mengatakan dalam UU No 5 tahun 2014 (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Jefridin membeberkan penilaian indeks merit system yang mencakup 8 komponen dalam manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan (10 persen), pengadaan (10 persen), pengembangan karier (30 persen).
Kemudian mutasi dan promosi (10 persen), manajemen kinerja (20 persen), penggajian, penghargaan dan disiplin (10 persen), perlindungan dan pelayanan (4 persen) dan sistem informasi (6 persen).
“Penghargaan yang diterima merupakan kebanggaan bagi Pemerintah Kota Batam sebagai instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” kata Jefridin.
Meritokrasi juga memberikan kesempatan kepada ASN Pemko Batam yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas untuk terus berkinerja baik.
“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini akan semakin memacu Pemko Batam untuk mengedepankan meritokrasi dalam promosi dan rotasi bagi semua pejabat di lingkungan Pemko Batam dalan mewujudkan good governance,” kata Jefridin.
Saat ini Pemko Batam merupakan salah satu dari 24 instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pilot project pengukuran indek maturitas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN (IM-NKK) pada tahun 2022.
Selain Batam, Pemerintah Kota yang juga berpartisipasi sebagai pilot projek ini, yakni Kota Mataram, Kota Pekanbaru dan Kota Pangkalpinang.
Sedangkan instansi Pemerintah tingkat Provinsi yaitu Provinsi Banten, Sumetera Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan tahun ini KASN menetapkan 30 instansi pemerintah yang meraih kategori sangat baik dan 144 dengan predikat baik terkait pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN instansinya.
“Dalam birokrasi yang andal dan berkelas dunia, diperlukan ASN yang profesional. Untuk itu, perlu diterapkan sistem merit yang baik di seluruh instansi pemerintah,” ujarnya, di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 digelar KASN guna mengakselerasi implementasi penerapan sistem merit instansi pemerintah di Indonesia.
Baca Juga: Ini Upaya Pengendali Inflasi Pemko Batam Jelang Akhir Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








