Maling di Karimun Sikat Sepeda Motor Saat Terparkir di Teras Rumah Warga

Jajaran Polsek Balai Karimun meringkus MDA (21) pelaku pencurian sepeda motor. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Balai Karimun membekuk MDA (21) di Jalan A Yani Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Jumat 26 April 2024 karena terlibat pencurian sepeda motor.

Pelaku diamankan karena ada laporan polisi pada 24 April dari warga Teluk Air, RT 02 RW 01 yang kehilangan motor sehari sebelumnya yakni 23 April sekitar pukul 18.10 WIB.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Melky Sihombing mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas (gang kecil).

HBRL

Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor merek Honda BeAT warna hijau putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban.

“Saat itu, kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor tersebut,” ujar Melky.

Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB pelaku mendorong sepeda motor tersebut. Ketika posisi mulai jauh dia kemudian mengendarai sepeda motor itu.

Pada saat korban hendak pergi membeli pempers anaknya, korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Kapolsek kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial di Kolong.

“Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait