LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027

Anggito Abimanyu. (internet)

BATAM (gokepri.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan perbankan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan tingkat bunga penjaminan tetap sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam keterangan resminya.

Keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.

Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada tingkat yang tinggi.

Dari sisi intermediasi, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen yoy.

LPS menilai perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan positif dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.

Kinerja tersebut juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga menopang ketahanan industri perbankan.

Ads bp batam 2026 baru

LPS mencatat cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi. Hingga Agustus 2026, terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan paling banyak Rp2 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar atau mencapai 99,97 persen dari total rekening.

LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

Di sisi lain, LPS mengingatkan nasabah bahwa simpanan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan prinsip 3T.

Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan.

Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh saluran komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah.

LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Penulis: Engesti

Pos terkait