BATAM (gokepri) — Tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga dibuang secara ilegal di permukiman dekat sekolah di Batam. Keberadaan limbah ini meresahkan dan mengancam kesehatan warga sekitar, terutama anak-anak.
Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menemukan tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dibuang secara ilegal di kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar. Lokasi penemuan limbah B3 ini sangat dekat dengan SDN 002 Tanjung Sengkuang, tepatnya di RT 05 RW 05.
Keberadaan limbah tersebut meresahkan warga dan mengancam kesehatan, terutama bagi anak-anak sekolah dan masyarakat sekitar.
“Saya menduga ada perusahaan nakal yang sengaja membuang limbah ini pada malam hari,” tegas Ruslan saat meninjau lokasi, Rabu (14/5/2025). Ia memperkirakan, limbah B3 tersebut sudah menumpuk selama hampir dua minggu dengan jumlah puluhan ton.

Ruslan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera menyegel lokasi penemuan limbah dan menindaklanjuti kasus ini. “Saya beri waktu satu minggu untuk DLH menelusuri asal limbah. Jika perusahaan pelakunya ditemukan, harus segera ditindak tegas, bahkan hingga penutupan aktivitas,” pintanya.
Menanggapi temuan tersebut, Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Sengkuang, Totok Andrianto, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat. Bersama Bhabinkamtibmas dan perwakilan DLH, Totok telah melakukan pengecekan ke lapangan.
“Atas arahan Bu Ruslan, kami akan segera bersurat ke DLH agar lokasi limbah tersebut dipasangi garis polisi (police line) sebagai langkah awal pengamanan,” ujar Totok.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan limbah B3 ilegal ini.
Baca Juga: Pengelolaan Limbah Domestik, BP Batam Studi Banding ke Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









