Langgar Izin Tinggal, 24 WNA di Batam Dideportasi

WNA dideportasi
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Wira Waspada oleh Kantor Imigrasi Batam pada 15-16 Juli 2025. Sebanyak 24 WNA dari Myanmar dan China akan dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Foto: Imigrasi Batam

BATAM (gokepri) – Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam menjaring 24 warga negara asing (WNA) asal Myanmar dan China. Mereka akan dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama BP Batam dan instansi terkait melaksanakan Operasi Wira Waspada pada 15–16 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan serentak Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi intensif di sejumlah titik rawan dan kawasan industri di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam ini berhasil mengidentifikasi 24 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Mereka terdiri dari 10 WNA asal Myanmar dan 14 WNA asal China.

“Sepuluh warga negara Myanmar kami identifikasi tidak memberikan manfaat sesuai kebijakan selektif keimigrasian, sementara 14 WNA China diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan,” ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, ke-14 WNA asal China tersebut diketahui melakukan aktivitas di lokasi proyek dan area operasional perusahaan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Padahal, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan jangka pendek, bukan untuk bekerja atau terlibat dalam kegiatan industri maupun komersial.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan izin tinggal akan kami tindak tegas. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban umum,” tegas Jefrico.

WNA dideportasi
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Wira Waspada oleh Kantor Imigrasi Batam pada 15-16 Juli 2025. Sebanyak 24 WNA dari Myanmar dan China akan dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Foto: Imigrasi Batam

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Batam akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seluruh WNA yang terjaring. Langkah tegas ini, lanjut Jefrico, merupakan bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga stabilitas, menegakkan hukum, dan melindungi kedaulatan negara.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional,” ujarnya.

Operasi Wira Waspada ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing di Batam agar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk kesesuaian izin tinggal bagi tenaga kerja asing.

Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, Empat WNA di Batam Dideportasi

Ads bp batam 2026 baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait