Kuota Elpiji 3 Kg untuk Batam di 2025 Berkurang, Distribusi Diperketat

kuota elpiji batam
Warga mengantre untuk membeli elpiji 3 kg di operasi pasar di Kantor Kecamatan Bengkong, Batam, 16 September. GOKEPRI/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan distribusi gas elpiji subsidi 3 kg lebih terkontrol setelah kuota untuk tahun 2025 berkurang. Dari 50.852 metrik ton (MT) yang diajukan, hanya 43.310 MT yang disetujui, sehingga terdapat selisih 7.542 MT.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyatakan bahwa dengan terbatasnya kuota, pemerintah harus memperketat pendistribusian agar gas subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kami akan melakukan pendataan yang lebih akurat dan membentuk tim pengawasan agar elpiji 3 kg tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang tidak berhak,” ujar Jefridin dalam sosialisasi elpiji subsidi 3 kg di Aula Engku Hamidah Kantor Wali Kota Batam, Kamis (20/3/2025).

HBRL

Baca Juga: Pengecer Elpiji di Batam Akan Dilegalkan, Jadi Sub Pangkalan 

Pemko Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat serta perangkat RT/RW untuk memastikan subsidi dimanfaatkan dengan bijak.

“Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap distribusi elpiji subsidi ini. Kami ingin memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu,” tambahnya.

Selain pengawasan, Pemko Batam menggandeng agen dan pemilik pangkalan elpiji untuk mendukung distribusi yang lebih transparan. Jefridin menegaskan bahwa partisipasi aktif semua pihak sangat diperlukan agar tidak terjadi kelangkaan atau lonjakan harga akibat penyalahgunaan distribusi.

“Kami ingin memastikan elpiji subsidi bisa dinikmati secara adil dan merata oleh masyarakat Batam. Dengan sistem yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran,” pungkasnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh lurah se-Kota Batam, agen, serta pemilik pangkalan gas elpiji di Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait