Natuna (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna melibatkan pihak ketiga untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Natuna menjelang masa tenang.
Komisioner KPU Natuna, Tomi Yanto, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye dalam bentuk apa pun dilarang selama masa tenang yang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“APK yang masih terpasang wajib dibersihkan. Tim paslon akan membersihkan APK mereka sendiri, sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU akan ditangani oleh pihak ketiga,” kata Tomi, Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: KPU Natuna Izinkan Gambar Prabowo di APK Pilkada 2024
Ia menambahkan, KPU memiliki kewenangan untuk memfasilitasi APK paslon, termasuk mencetak, memasang, merawat, hingga membersihkannya.
“Kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk semua tahapan tersebut, mulai dari pencetakan hingga pembersihan,” jelasnya.
Jika mendekati hari pemungutan suara masih ditemukan APK yang belum dibersihkan, KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, kejaksaan, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk menertibkannya.
“Jika masih ada yang tertinggal, kami bersama para pemangku kepentingan akan turun untuk menertibkan APK tersebut,” tegasnya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News