Natuna (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengizinkan pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2024 untuk menggunakan gambar Prabowo Subianto pada alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, menjelaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan aturan yang memperbolehkan penggunaan foto ketua umum partai di APK.
“Presiden Prabowo Subianto juga adalah ketua umum partai, jadi gambar beliau bisa digunakan,” ujar Kusnaidi saat dikonfirmasi, Minggu 3 November 2024.
Baca Juga: KPU Natuna Edukasi Mahasiswa Soal Hak Pilih Lewat Film
Namun, ia menekankan bahwa gambar Prabowo tidak boleh menampilkan narasi yang menunjukkan perannya sebagai Presiden RI.
“Sesuai PKPU 13 Tahun 2024 dan Juknis 1363, penggunaan foto ketua umum partai diperbolehkan, asal tidak menyebutnya sebagai Presiden,” tambahnya.
Kusnaidi juga mengungkapkan bahwa KPU Natuna memfasilitasi pencetakan APK yang memuat gambar Prabowo, sesuai desain yang dikirimkan oleh pasangan calon dan sudah diperiksa oleh tim penyelenggara Pilkada.
“APK bergambar Prabowo diperlakukan sebagai gambar pimpinan partai, bukan sebagai Presiden,” katanya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna, Sudarsono, membenarkan kebijakan tersebut.
“Selama gambar atau video Prabowo menampilkan perannya sebagai ketua partai, bukan sebagai Presiden, penggunaannya diperbolehkan,” jelas Sudarsono.
Sebelumnya, KPU Natuna mengumumkan bahwa mereka memfasilitasi pembuatan APK yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon.
Komisioner KPU Natuna, Tomi Yanto, menyebut bahwa KPU juga bertanggung jawab atas pemasangan, perawatan, dan pembersihan APK tersebut.
“Kami memeriksa desain dari pasangan calon untuk memastikan sesuai aturan. Jika lolos pemeriksaan, kami cetak, pasang, rawat, dan bersihkan APK-nya,” tutur Tomi. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News