KPU Kepri Siapkan 8 TPS Khusus di Lapas dan Rutan untuk 2.538 Pemilih

Pemungutan suara di TPS khusus Rutan Karimun pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu. Foto: Gokepri.com/Ilfitra

Tanjungpinang (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menyiapkan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024. TPS khusus ini akan menjadi tempat 2.538 warga binaan di Kepri yang punya hak pilih untuk memilih calon kepala daerah.

Delapan TPS khusus ini tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di lima kabupaten/kota di Kepri.

Bacaan Lainnya

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan TPS khusus ini sudah dibentuk sejak Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Akan Dirikan TPS Khusus di Lapas Lingga

“TPS khusus ini untuk pemilih yang tidak bisa menggunakan atau memilih di TPS asal karena sedang berada di rutan dan lapas,” kata Priyo di Tanjungpinang, Senin 19 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, meskipun warga binaan Lapas dan Rutan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 namu penggunaan hak pilihnya tetap harus ikut syarat dan ketentuan yang berlaku.

Contohnya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ada warga binaan asal Kabupaten Lingga masuk DPT TPS lapas tersebut. Maka, warga binaan itu hanya bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri, namun tidak berhak memilih bupati dan wakil bupati Lingga.

“Kalau warga asal Bintan dapat dua surat suara, tapi di luar Bintan cuma dapat satu surat suara,” kata Priyo.

Ia memastikan semua warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan se-Kepri memiliki KTP daerah setempat. Mereka diprediksi tetap berada di Lapas dan Rutan tersebut sampai hari pencoblosan surat suara pada 27 November 2024.

Dari total 2.538 pemilih yang tersebar di delapan TPS khusus Rutan dan Lapas se-Kepri ini sebanyak 2.407 pemilih laki-laki dan 131 pemilih perempuan.

Rincian DPT pilkada 2024 di delapan Lapas dan Rutan ini antara lain di Kabupaten Bintan meliputi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, masing-masing 407 dan 341 pemilih.

Lalu, di Kabupaten Karimun yakni Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 456 pemilih. Kemudian, di Kabupaten Lingga meliputi Lapas Kelas III Dabo Singkep 76 pemilih dan Lapas Kelas IIA Batam 419 pemilih.

Selanjutnya, Kota Batam yaitu di Rutan Kelas IIA Batam 465 pemilih dan Lapas Perempuan dan Anak 122 pemilih, dan Kota Tanjungpinang yaitu Rutan Kelas IA Tanjungpinang sebanyak 252 pemilih. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait