BATAM (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengumumkan syarat dan jadwal pendaftaran calon walikota-wakil walikota Batam untuk pilkada 2024. Syarat pencalonan ditetapkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pengumuman yang dilampirkan KPU Batam dalam situs webnya, Minggu 24 Agustus 2024, pendaftaran calon dibuka selama tiga hari sejak Selasa 27 Agustus 2024 ditutup pada Kamis 29 Agustus 2024.
Pendaftaran hari perdama dan kedua akan dibuka pada pukul 08.000 hingga 16.00 WIB. Sementara hari terakhir akan dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB. Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Batam, Jalan RE Martadinata Nomor 1, Sekupang.
Soal syarat pendaftaran bagi calon walikota-wakil walikota, KPU sudah menerbitkan Keputusan KPU Kota Batam nomor 454 tahun 2024 terkait syarat minimal suara sah. Keputusan KPU Batam ini sudah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan persentase komposisi daftar pemilih tetap.
Mengacu putusan MK nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024, Batam masuk dalam kategori 500 ribu sampai 1 juta jiwa daftar pemilih tetap. Pada Pemilu 2024, DPT Batam sebanyak 851.614 pemilih.
Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon kepala daerah harus memiliki dukungan 7,5 persen suara sah. Itu berarti parpol di Batam mesti mengantongi 46.327 suara sah.
“Ambang batas minimal dukungan tersebut ditetapkan berdasarkan putusan MK,” ujar Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Minggu 24 Agustus.
Melalui Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024, KPU Kota Batam juga menetapkan syarat usia minimal calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
“Selain itu, calon tidak boleh pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambah Adri.
Namun, pengecualian diberikan bagi terpidana kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, yakni perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang berkuasa.
Baca: Tak Ada Kotak Kosong di Pilgub Kepri, PDIP Usung Muhammad Rudi-Aunur Rafiq
Ketua KPU Batam, Mawardi, menjelaskan mekanisme pencalonan. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik tingkat kota harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Batam. Mereka juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai surat penunjukan.
“Permohonan pembukaan akses Silon dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dilampiri surat penunjukan petugas penghubung,” kata Mawardi.
Pasangan calon kemudian dapat mengunduh format formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK melalui tautan https://bit.ly/PengumumanPendaftaranPaslon.
“KPU Batam membuka layanan helpdesk pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024,” tambahnya.
Sementara itu pada Minggu siang, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang mengadopsi putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Hasil revisi dijanjikan segera diundangkan sehingga bisa segera disosialisasikan ke jajaran KPU di daerah sebagai pedoman teknis saat pendaftaran calon kepala-wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024pada 27-29 Agustus mendatang.
Persetujuan diberikan saat rapat konsultasi membahas revisi PKPU No 8/2024 antara Komisi II DPR, perwakilan pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
PDIP Bisa Mengusung Calon
Berdasarkan keputusan KPU Batam, PDIP dapat mengusung calon kepala daerahnya sendiri karena perolehan suara partai tersebut di Kota Batam pada Pemilu Legislatif 2024 melebihi ambang batas minimal 7,5 persen suara sah.
PDIP menjadi satu-satunya partai politik peraih kursi DPRD Batam yang belum mengusung calon untuk pilkada Batam. Ambang batas minimal 7,5% sesuai putusam MK telah dipenuhi PDIP untuk mengusung calon di pilkada Batam tanpa harus berkoalisi. PDIP memperoleh 83.601 suara atau 13,5%.
Pekan lalu, Ketua DPC PDIP Kota Batam, Nuryanto, menyambut baik putusan MK. Ia menyebut keputusan MK sebagai “mukjizat demokrasi” bagi partainya.
“Alhamdulillah, ini mukjizat demokrasi. Keputusan MK ini adalah mukjizat demokrasi untuk PDIP,” ujar Nuryanto dalam sambungan telepon, Selasa (20/8/2024).
Nuryanto menilai putusan ini sejalan dengan harapan masyarakat Kota Batam yang selama ini merasa bahwa Pilkada melawan kotak kosong bukanlah bentuk demokrasi yang ideal.
“Demokrasi melawan kotak kosong bukan demokrasi sesungguhnya. Demokrasi itu ketika manusia bertemu manusia. Kalau bisa, makhluk bertemu makhluk,” katanya.
Terlepas dari hasil akhir Pilkada, Nuryanto menegaskan bahwa PDIP tetap berkomitmen menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Mengenai pengusungan kader PDIP sebagai calon wali kota, Nuryanto mengatakan keputusan sepenuhnya berada di tangan DPP PDIP.
“Kami serahkan ke DPP PDIP. Kami hanya melakukan penjaringan, keputusan ada di DPP,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan PDIP memiliki sekitar 13-14 persen suara sah di Kota Batam, yang memungkinkan partai tersebut mengusung calon sendiri. Namun, PDIP terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi ingin mengusung calon yang sama.
“Langkah ke depan adalah mempersiapkan siapa yang akan kami usung, dan kami akan laporkan ke DPP,” tutup Nuryanto.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar rekomendasi PDIP di antaranya Marlin Agustina, Putra Yustisi Respaty, Budi Mardianto, dan Udin P Sihaloho, serta dari eksternal ada Jefridin Hamid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro, Muhammad Ravi