JAKARTA (gokepri) – Pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, termasuk kreator konten YouTube, dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan mulai Juli 2023.
Namun, tidak semua konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam.
“Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya,” kata Neil. Sektor ekonomi kreatif sendiri memiliki 17 subsektor, antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Untuk mengajukan pinjaman, Neil menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif, termasuk kreator konten YouTube, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Menurut Pasal 7, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Lalu pada Pasal 9, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Objek jaminan utang tersebut dapat berbentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Menurut Neil, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, produk-produk dari industri kreatif diharapkan dapat menjadi tulang punggung ekonomi di masa depan dan semakin memacu para pelakunya untuk terus berkarya.
“Mudah-mudahan semakin mendorong para pelaku di industri kreatif untuk berkarya dan memperoleh penghasilan,” katanya.
Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Evry Joe menyambut baik PP Nomor 24 Tahun 2022 yang memungkinkan para pelaku ekonomi kreatif mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Produser sekaligus Direktur Rumah Film Indonesia itu berharap hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri kreatif, terutama yang baru merintis dan benar-benar membutuhkan pembiayaan untuk mewujudkan karya mereka.
“Ke depan, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga melancarkan para kreator untuk mewujudkan karya-karyanya. Juga, membantu memasarkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tentu ini bisa membantu membangkitkan gairah industri kreatif Indonesia,” kata Evry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Danamon: Bankir Melirik Konten YouTube sebagai Jaminan Kredit
Penulis: Candra Gunawan/Antara