Batam (gokepri.com) – Polisi menangkap tiga orang pengelola grup Whatsapp berkonten pornografi di Batam. Dua pelaku masih remaja.
Pelaku yang masih remaja berusia 15 tahun dan 13 tahun. Satu pelaku berinisial MP sudah dewasa. Mereka diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui aplikasi Grup Whatsapp. Pelaku tersambung ke tersangka kasus asusila fotografer yang dibongkar Polda Kepri baru-baru ini.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak di bawah umur berinisial RS,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (1/2/2021).
|Baca Juga: Polda Kepri Ringkus Pelaku Pornografi dan Pencabulan Anak
Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu 27 Januari 2021. Polisi menemukan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE.
Dari pengembangan tersebut, polisi mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu jaringan pornografi anak di bawah umur.
Kemudian setelah kasus ini, Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak di bawah umur yang merupakan Admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto pornografi. Mereka menyebarkan konten pornografi lewat grup WA di Batam.
Di dalam grup Whatsapp tersebut terdapat anggota sebanyak kurang lebih 51 member. Grup bernama “PAP TT” dan sudah terbentuk selama dua tahun. Polisi menduga anggota grup tersebut sebagian besar anak-anak di Kota Batam.
“Jumlah konten video dan foto grup itu sebanyak 141 konten,” sambung Arie.
|Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu
Arie menjelaskan modus operandi komplotan ini. Pelaku membuat grup Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui grup WA. Barang buktinya empat unit ponsel berbagai merek.
Polisi menjerat pelaku pengedar konten pornografi grup WA di Batam ini dengan Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7.500.000.000.
Arie menyatakan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa aplikasi group atau beberapa sarana media lain untuk menyebarkan konten pornografi.
“Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, di tengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang mereka dapat untuk kegiatan yang merusak moral. Iini menjadi perhatian kita bersama,” papar Arie.
(eri)





