Komisi IV DPRD Batam Sudah RDP dengan Disdik soal PPDB Online

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri.

Batam (gokepri.com) – Efek wabah Corona atau Covid-19, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam tahun 2020 ini dilakukan secara online. Untuk alokasinya penerimaannya sama halnya dengan tahun sebelumnya.

Yakni SD untuk jalur zonasinya 80 persen, jalur afirmasi 15 persen dan pindahan 5 persen. Sedangkan untuk SMP untuk zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen dan pindahan 5 persen.

“Pada 18 Mei kemaren kami sudah memanggil Disdik Kota Batam untuk melakukan RDP guna membahas PPDB online ditengah wabah Covid-19 ini,” ucap ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, Rabu (20/5/2020).

Dikatakan Ides, untuk waktu pendaftaran PPDB itu nantinya dia meminta agar diperpanjang dan juga harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam kepada masyarakat, karena tidak semua orang tua murid yang memiliki hp android.

“Adapun waktu pendaftaran yang direncanakan mulai 10 hingga 26 Juni 2020. Kita melihat dari kemampuan sekolah yang ada, ketersediaan ruang kelas yang ada apabila digabungkan antara sekolah negeri dan swasta hampir tidak ada masalah, yakni semua calon peserta didik bisa terkafer semuanya,” ujar Ides.

Namun lanjutnya, yang jadi persoalan adalah hampir semua orang tua murid tidak mau memasukan anaknya kesekolah swasta.

Oleh karena itu, Komisi IV juga meminta kepada Disdik Kota Batam untuk menyurati semua sekolah swasta agar meringankan biaya sekolah di tengah wabah Covid-19 ini.

Surat itu bukan hanya sekedar imbauan saja, tapi juga harus dilaksanakan oleh semua sekolah swasta dan Disdik harus mengecek itu kelapangan.

“Bagi sekolah yang sudah melakukan hal itu harus membuat laporan tertulisnya, yakni telah melakukan dan minindaklanjuti surat yang diberikan Disdik tersebut. Sebab ditengah wabah saat ini semua pihak harus bahu membahu dan membantu masyarakat,” tutur politisi Golkar tersebut.

Ditambahkannya, terkait dengan wabah Covid-19 ini, ternyata ada pemotongan kegiatan dan anggaran di Disdik Kota Batam, oleh karena itu komisi IV DPRD Kota Batam juga meminta kepada Pemko Batam agar semua kegiatan yang sudah direncanakan itu dilaksanakan dan tanpa ada pemotongan.

Karena pendidikan dan kesehatan itu adalah kebutuhan dasar masyarakat dan semua yang sudah dibuat wajib dilaksanakan, seperti pengadaan ruang kelas baru. Dana DAK diharapkan tidak dipotong karena adanya wabah Covid-19 ini.

Begitu juga dengan dana yang bersumber dari APBD, seperti penambahan ruang baru dan lain-lainnya juga tidak dipotong, sebab itu adalah kebutuhan dasar.

“Kita akan sampaikan kepada pemko Batam agar untuk anggaran di Disdik tidak ada dipotong atau rasionalisasi untuk menanggulangi wabah Covid-19, apalagi yang anggaran untuk pembangunan sekolah,” pungkasnya. (wan)

Pos terkait