Batam (gokepri.com)– Komisi I DPRD Kota Batam mendengar aspirasi warga rumah liar (ruli) Kampung Seraya Atas, Kelurahan Pelita, Kamis (2/7/2020). Warga mengadukan terkait rencana penggusuran rumah mereka.
Ketua RT 03 RW 05 Seraya Atas, Amril menyampaikan bahwa ada tiga perusahaan yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat mereka tinggal. Ketiga perusahaan itu adalah PT Golden Teleshop, PT Coin Mas dan PT Mega Sentosa.
“Kalau ketiga perusahaan itu benar pemilik lahan mohon tunjukkan bukti dokumen, sertifikat atau surat-surat perizinan, termasuk bukti pembayaran UWTO BP Batam,” ujar Amril.
Sementara itu, Redia Ritonang dari PT Golden Teleshop yang turut hadir, mengatakan, lahan tersebut legalitasnya sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta masyarakat yang menempati lahan bisa maklum dan pihaknya siap memberikan kompensasi.
“Kami akan ganti rugi Rp10 juta, siapkan lahan kavling 6×10 meter di daerah Sambau, Nongsa. Kami juga akan bantu mengurus sertifikatnya sampai selesai,” katanya seraya menambahkan di lahan yang kini ditempati warga akan dibangun sekolah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan terkait masalah lahan tersebut ada dua pertentangan antara warga dan pihak perusahaan, yakni warga tetap ingin menempati lokasi tersebut dan pihak perusahan ingin lahan itu cepat dikosongkan karena akan melakukan pembangunan.
Maka untuk menjawab pertentangan itu, Komisi I DPRD Kota Batam melakukan pendekatan dengan tiga aspek. Pertama aspek legalitas yang harus dibuktikan dan itu dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Kedua aspek solusi, yakni perusahaan memang harus memberikan solusi seperti ganti rugi yang tidak memberatkan kapada pihak perusahaan dan juga warga.(wan)