BATAM (gokepri) – Polda Kepri menangkap MG, Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam, terkait dugaan penggelapan 30 kontainer senilai Rp20 miliar. Pelaku diduga menggunakan modus penipuan lahan sitaan negara.
Penangkapan dilakukan di Binjai, Sumatera Utara, dan pelaku kini telah dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, diamankan di Binjai, Sumatera Utara. Pelaku saat ini telah dibawa ke Batam,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, Selasa (10/7/2025).
Mikael menjelaskan, kasus penggelapan puluhan kontainer ini bermula pada awal Oktober 2022. Saat itu, korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan 30 kontainer di lahan yang diakui milik tersangka MG.
“Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pemilik lahan, namun korban lebih yakin karena MG merupakan Dansatgas Ormas Lang Laut Kota Batam,” ujarnya.
Korban yang telah yakin dengan pelaku kemudian membuat surat perjanjian penitipan kontainer-mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan. Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya.
“Korban menitipkan 30 unit kontainer berisikan barang campur dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya,” jelas Mikael.

Justru, tersangka MG memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri pada akhir Februari lalu.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Lebih lanjut, penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa tanah yang diklaim pelaku MG sebagai miliknya, rupanya merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.
“Dari hasil penyelidikan diketahui lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016,” terang Mikael.
Pelaku juga diketahui menggunakan jabatannya di ormas untuk mengganggu penyelidikan polisi. “Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku MG dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga: Polda Kepri Amankan Kapal Muatan 10 Ton Solar di Perairan Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News