BATAM (gokepri) — Badan Pengusahaan (BP) Batam mempercepat transformasi digital layanan pertanahan untuk memangkas proses administrasi, meningkatkan kepastian hukum, dan mempermudah akses bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pemutakhiran akun Land Management System (LMS) Online sekaligus penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah. Kegiatan ini digelar Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam pada 4–6 Februari 2026 di Marketing Data Centre PDSI BP Batam.
Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Danang Febrian, mengatakan transformasi digital ini bertujuan menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Baca Juga: LMS BP Batam Dianugerahi BIG sebagai Inovasi Geospasial Terbaik 2025
“BP Batam melakukan pengembangan LMS dengan mengintegrasikan tanda tangan elektronik dalam proses penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah,” kata Danang saat membuka kegiatan.
Penerapan TTE dilakukan melalui kolaborasi dengan Privy Indonesia, penyedia layanan digital trust, untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen elektronik.
Menurut Danang, pembaruan LMS merupakan respons atas berbagai masukan pengguna. Sistem baru ini memungkinkan proses administrasi dilakukan secara daring, sekaligus meningkatkan akuntabilitas data dan mendukung iklim investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Tino Chandra Siregar, menjelaskan TTE juga menjawab persoalan keterlambatan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah.
Pada 2025, tercatat 1.038 pemohon belum menandatangani perjanjian. Secara kumulatif, sepanjang 2020–2025 jumlahnya mencapai 1.895 pemohon.
“Dengan tanda tangan elektronik, proses bisa dilakukan dari mana saja, tanpa kehadiran fisik dan tanpa antrean,” ujar Tino.
Penerapan TTE ini mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, khususnya Pasal 41 ayat (4). Prosesnya meliputi pendaftaran akun dengan pengisian identitas, unggah KTP dan swafoto, verifikasi oleh Privy, hingga aktivasi otorisasi penandatanganan secara otomatis.
Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman seluruh pemangku kepentingan.
“Mulai dari notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, hingga masyarakat umum, kami harapkan memahami mekanisme LMS Online dan tanda tangan elektronik dalam proses pertanahan di Batam,” ujarnya.
Denny menambahkan, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan masukan. Penerapan TTE akan dilakukan secara bertahap sebagai alternatif bagi pemohon yang tidak dapat hadir untuk tanda tangan basah.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital.
“Implementasi LMS Online dan tanda tangan elektronik mencerminkan komitmen BP Batam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia usaha,” kata Denny.
Baca Juga: BP Batam Sosialisasikan Land Management System (LMS) Online Versi 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








