ANAMBAS (gokepri) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lahan pelabuhan jeti di kawasan pesisir hutan mangrove milik perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) atau pabrik aspal. Penggarapan lahan tersebut oleh PT Putera Bentan Karya sejak tahun 2014 dinilai melanggar aturan.
Penyegelan dilakukan di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi pelabuhan jeti yang disegel memiliki luas sekitar 500 meter persegi.
Baca:
- KKP Segel Tambak Udang di Galang, Ada 3 Pelanggaran
- Tak Punya Sertifikat Kesehatan Ikan, KKP Segel 4 Ton Makarel asal China di Batam
Direktur KKP, Halid K Jusuf, yang turun langsung ke lokasi menjelaskan penutupan sementara dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 selama satu bulan. Jika pemilik AMP tidak menyelesaikan persoalan yang bertentangan dengan aturan, KKP akan mengambil tindakan tegas berdasarkan undang-undang.
“Penghentian sementara dilakukan hingga pemilik Perusahaan AMP mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya. Jika tidak ada tanggapan, penyegelan ini akan permanen karena ini pelanggaran terhadap undang-undang yang ada pada kawasan konservasi,” tegas Halid, Sabtu 29 Juni.
Ia menambahkan pemilik AMP terancam pidana dan denda jika penyegelan ini tidak diindahkan. Ancaman tersebut mulai dari kurungan hingga denda miliaran rupiah.
“Ancaman kurungan minimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar Rupiah, maksimal kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.
KKP akan memanggil pemilik AMP untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada tanggapan, KKP akan mengambil langkah paksa dan memprosesnya melalui pendekatan yang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.
“Kami menerapkan ultimum remedium, yang mana penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum, sanksi administratif yang kami kedepankan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucap Direktur KKP itu.
KKP juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan di kawasan konservasi di Anambas, khususnya karena pelanggaran terhadap kawasan tersebut dapat berdampak pada habitat dan kehidupan laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News
Penulis: Wisnu Een









