Ketua Yayasan di Batam Tega Cabuli Anak Panti Selama 6 Tahun

ketua yayasan cabuli anak panti
Ketua yayasan salah satu panti asuhan di Galang ditangkap polisi usai mencabuli anak panti asuhan. Foto: Istimewa

BATAM (gokepri.com) – Ketua yayasan salah satu panti asuhan di Galang, Batam Kepulauan Riau berinisial S ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak asuhnya selama hampir 6 tahun. Aksinya itu dilakukan sejak korban berusia 6 tahun hingga sekarang 11 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Batam, Ipda Shelin mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat sang ketua yayasan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka S melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018, dengan diiming-imingi sejumlah uang untuk dibelikan jajanan,” kata dia, Kamis 8 Agustus 2024.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Batam Meningkat, Pers Diminta Bijak dalam Pemberitaan

Shelin menjelaskan, pelaku tega melakukan aksi bejatnya itu karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh korbannya. Setiap kali S ingin melakukan hal tak senonoh itu dirinya memberikan sejumlah uang sebesar Rp10-20 ribu.

“Pelaku S ini padahal telah memiliki istri dengan dikaruniai dua orang anak. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga korban cerita kepada guru perempuan di sana,” kata dia.

Awalnya korban dititipkan ke panti asuhan tersebut oleh ayahnya. Namun sampai saat ini ayah korban tidak pernah muncul sejak pertama kali menitipkan korban. Sementara ibu korban sudah meninggal.

“Ayah korban sedang kami lakukan pencarian,” kata dia.

Atas perbuatanya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait