Tanjungpinang (gokepri) – Rencana PT Pelindo (persero) Regional I Cabang Tanjungpinang untuk menyesuaikan tarif pas penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) mendapat penolakan dari masyarakat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menyarankan agar Pelindo melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana penyesuaian tarif tersebut.
Lagat menyatakan meminta pendapat masyarakat sebelum menentukan tarif layanan adalah hal yang sesuai dengan ketentuan, bahkan diamanatkan oleh UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Langkah ini diharapkan dapat menghindari resistensi dari masyarakat sebagai pengguna layanan, seperti yang terjadi saat ada rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP yang seharusnya berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Dalam rapat koordinasi dengan PT Pelindo pada Senin (31/07/2023) lalu, pihak Ombudsman mendengarkan alasan di balik rencana penyesuaian tarif masuk pelabuhan SBP. PT Pelindo menjelaskan kenaikan tarif bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta melakukan penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana. Sejak tahun 2017, belum ada lagi penyesuaian tarif, dan mereka berpendapat bahwa langkah ini akan membantu peningkatan mutu layanan.
Lagat Siadari juga menyampaikan bahwa dengan kenaikan tarif pas pelabuhan, hal ini berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang. “Jadi ada sharing profit antara Pelindo dengan Kota Tanjungpinang. Jika menggunakan tarif baru yaitu Rp15.000, maka berpotensi menyumbang PAD sebesar Rp5 miliar per tahun,” ujarnya.
Sebelum menetapkan tarif, PT Pelindo mengklaim telah berkoordinasi dengan Walikota Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Tanjungpinang. Mereka juga telah melakukan kunjungan ke Pelabuhan Makassar dengan Komisi III DPRD Tanjungpinang sebagai acuan dalam menentukan tarif. Selain itu, sosialisasi kepada publik melalui sejumlah media massa di Tanjungpinang juga telah dilakukan oleh PT Pelindo.
Namun, kenyataannya, karena proses pengambilan keputusan tidak melibatkan masyarakat, terjadi penolakan dari sebagian kalangan sehingga rencana kenaikan tarif diurungkan oleh PT Pelindo. Lagat Siadari mengapresiasi keputusan tersebut dan merekomendasikan penundaan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP sebagai tanggapan atas polemik penolakan dari masyarakat.
Ia berharap PT Pelindo tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan menekankan pentingnya untuk tidak mengorbankan perawatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang saat ini sedang dalam tahap perbaikan agar tetap optimal.
Lagat Siadari mendukung adanya penyesuaian tarif pas masuk Pelabuhan SBP selama langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mengingatkan secara normatif, PT Pelindo berwenang untuk melakukan evaluasi tarif jasa kepelabuhan setiap dua tahun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Ombudsman menambahkan momentum kenaikan tarif ini mungkin kurang tepat saat ini, mengingat dampak pandemi Covid-19 yang masih terasa oleh masyarakat sejak tahun 2020. PT Pelindo perlu membuktikan komitmennya terlebih dahulu pada pengguna layanan dengan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada.
“Dengan demikian, kemungkinan resistensi terhadap kenaikan tarif masuk pelabuhan ke depannya dapat berkurang,” papar Lagat.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Tegaskan Tidak Setujui Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Tambunan









