Kenaikan BBM Picu Kenaikan Ongkos Logistik Batam

Ranperda tenaga kerja Batam
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. (dokumen)

BATAM (gokepri) – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, diperkirakan akan menambah tekanan bagi sektor industri di Kota Batam. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi merembet ke kenaikan biaya logistik hingga harga kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid, menilai kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada industri yang bergantung pada BBM industri sebagai sumber energi utama.

“Kenaikan ini akan langsung terasa di sektor industri, terutama yang menggunakan BBM nonsubsidi. Biaya logistik juga hampir pasti ikut terdorong naik,” kata dia, Senin 20 April 2026.

HBRL

Menurut dia, kondisi ini memperberat beban dunia usaha yang sebelumnya telah menghadapi kenaikan harga avtur. Tekanan tersebut terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

Ia menjelaskan, kenaikan biaya logistik akan memperbesar biaya produksi yang sudah meningkat akibat kelangkaan sejumlah bahan baku. Gangguan pasokan komponen, seperti chip elektronik dan biji plastik, turut mempersempit ruang efisiensi perusahaan.

“Pelaku usaha saat ini menghadapi tekanan berlapis, mulai dari biaya produksi hingga distribusi,” kata Rafki.

Sebagai wilayah yang sangat bergantung pada pasokan dari luar daerah melalui jalur laut, Batam dinilai rentan terdampak kenaikan biaya transportasi. Kenaikan harga BBM nonsubsidi diperkirakan akan mendorong ongkos angkut barang semakin tinggi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran. Sebagian besar barang konsumsi yang masuk ke Batam diangkut dari luar wilayah, sehingga biaya distribusi menjadi faktor penentu harga.

“Jika ongkos transportasi naik, maka harga barang juga akan ikut terdorong naik. Ini yang perlu diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

APINDO Batam mencatat sejumlah pelaku industri telah melaporkan peningkatan biaya operasional dalam beberapa waktu terakhir. Tekanan ini dinilai dapat memengaruhi daya saing, meski kemampuan bertahan tiap perusahaan berbeda.

“Daya saing itu relatif, tergantung kemampuan masing-masing perusahaan beradaptasi. Namun tekanan biaya saat ini memang nyata,” katanya.

Untuk menjaga keberlangsungan usaha, APINDO mendorong pemerintah segera mengambil langkah strategis. Dukungan dalam bentuk insentif fiskal dan nonfiskal dinilai penting agar dunia usaha tetap bertahan.

“Harapannya, ada kebijakan yang bisa meringankan beban perusahaan sehingga tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja,” ujar Rafki.

Keluhan Pelaku Usaha

Kenaikan harga bahan bakar minyak industri jenis Pertamina Dex dan Dexlite hingga lebih dari 60 persen memukul pelaku usaha logistik di Batam. Biaya distribusi hampir dipastikan naik dan dampaknya berpotensi merambat ke harga kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Batam Yasser Hadeka Daniel menyebut kenaikan itu terjadi pada dua jenis BBM yang menjadi tulang punggung operasional angkutan logistik.

“Harga Pertamina Dex naik dari sekitar Rp 14.800 menjadi Rp 24.000 per liter, sementara Dexlite dari Rp 14.500 menjadi Rp 24.150. Ini sangat memberatkan,” ujar Yasser, belum lama ini.

Dampaknya langsung terasa pada biaya angkut. Sebagai gambaran, ongkos pengiriman dari Batu Ampar ke Muka Kuning yang sebelumnya sekitar Rp 900 ribu per perjalanan kini berpotensi melonjak menjadi Rp 1,8 juta. Kenaikan itu setara 100 persen dan belum memperhitungkan biaya distribusi laut seperti pandu dan tunda kapal.

Tekanan ini berlapis. Sebelum kenaikan terbaru, pelaku logistik Batam sudah menanggung harga BBM di kisaran Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per liter karena diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi.

Di daerah lain, harga BBM subsidi masih jauh di bawah angka itu. Artinya, bahkan sebelum lonjakan ini, pelaku logistik Batam sudah bersaing dengan beban yang lebih berat.

Sebagian besar komoditas di Batam bergantung pada pasokan dari luar daerah, seperti Jakarta dan Belawan, serta impor dari Singapura. Setiap kenaikan biaya angkut hampir pasti berujung pada kenaikan harga barang di tingkat konsumen.

Yasser mengatakan pelaku usaha sebetulnya sudah berupaya menahan tarif demi menjaga stabilitas harga. “Kami sudah berusaha tidak menaikkan tarif karena tahu dampaknya langsung ke masyarakat. Tapi dengan kondisi sekarang, kami tidak bisa menahan lagi,” katanya.

ALFI Batam membuka dialog dengan BP Batam dan Pertamina untuk mencari solusi. Salah satu usulan yang diajukan adalah pemberian akses BBM bersubsidi bagi pelaku jasa logistik sebagai langkah mitigasi.

“Kami berharap ada kebijakan yang bisa meringankan, seperti akses BBM subsidi bagi pelaku logistik, agar usaha tetap berjalan dan harga barang tidak melonjak,” ujar Yasser.

Diberitakan, Pertamina menaikkan harga tiga jenis bahan bakar minyak nonsubsidi mulai Sabtu (18/4/2026), dengan lonjakan terbesar mencapai 65 persen.

Berdasarkan laman resmi Pertamina, harga Pertamax Turbo untuk wilayah DKI Jakarta naik dari Rp 13.100 menjadi Rp 19.400 per liter. Dexlite naik dari Rp 14.200 menjadi Rp 23.600 per liter, sedangkan Pertamina Dex naik dari Rp 14.500 menjadi Rp 23.900 per liter.

Harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar tidak berubah, masing-masing tetap Rp 10.000 dan Rp 6.800 per liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan ini sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah hanya mengatur harga BBM bersubsidi, sementara BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar global.

“Sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk kategori subsidi,” ujar Bahlil usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer, Magelang, Sabtu (18/4/2026).

Bahlil menambahkan, solar dengan cetane number 51—termasuk Dexlite dan Pertamina Dex—juga dikategorikan BBM nonsubsidi karena diperuntukkan bagi sektor industri. Pertamina menyebut penyesuaian harga itu mengacu pada formula harga dasar sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Penulis: Engesti

Pos terkait