Kejati Kepri Pelimpahan Tahap Dua Kasus Benih Lobster Tangkapan Bea Cukai

Kasi Tut Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso melakukan pelimpahan tahap dua kasus penyelundupan benih bening lobster dengan menghadirkan 4 tersangka yang didampingi penasehat hukumnya, Ridwan di Kejari Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Tim Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan pelimpahan tahap dua kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis, 27 Februari 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom mengatakan, empat tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Salaman bin Ahmad, Deki bin Ibrahim, Junaidi alias Hafis bin Jamil dan Syaiful bin Safi’i, sementara satu orang tersangka atas nama Sudin masih menjadi DPO.

“Untuk tersangka yang masih DPO mudah-mudahan segera tertangkap,” ujar Mukharom di Tanjungbalai Karimun.

Mukharom mengatakan, keempat tersangka melanggar Pasal 102a huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Kata Mukharom, dari perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp4.506.500.000. Kerugian negara tersebut diperoleh dari 151.000 ekor benih bening lobster dikalikan Rp30.500 per ekor.

“Setelah pelimpahan tahap dua ini, kita berharap Kejari Karimun segera melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Karimun,” ungkap Mukharom.

Mukharom menjelaskan, saat ini keempat tersangka dalam keadaan sehat dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Sebelumnya, 3 dari 4 tersangka mengalami luka di tubuh mereka akibat melompat dari atas speedboat yang mereka tumpangi saat dilakukan pengejaran oleh petugas Bea Cukai.

Ketiganya kemudian segera dievakuasi dan dilakukan perawatan di rumah sakit di Tanjungpinang.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, Kajati Kepri Teguh Subroto, Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saefudin, Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menunjukkan barang bukti benih bening lobster yang berhasil ditegah petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Ilfitra/gokepri.com)

Diberitakan, petugas patroli Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepri, Senin 25 November 2024.

Benih bening lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kasus penggagalan penyelundupan benih bening lobster tersebut dieskpose di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin, 2 Desember 2024 yang dipimpin Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.

Ekspose kasus tersebut dihadiri Kajati Kepri Teguh Subroto, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara

Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pada 25 November 2024, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL menuju luar perairan Indonesia.

Begitu menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan terhadap HSC itu.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Lantamal IV, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis,” ujar Adhang.

Kata Adhang, pada saat melakukan pengejaran terhadap HSC di perairan Pulau Numbing, para pelaku menunjukkan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring dengan maksud agar speedboat patroli Bea Cukai tersangkut jaring.

Selain itu, penyelundup juga melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan.

“Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga beberapa pelaku terluka,” jelas Adhang.

Dikatakan, satgas patroli laut melakukan evakuasi dan ditemukan 4 pelaku masing berinisial SY, D, S, dan J alias H, 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh.

“Setelah dilakukan pertolongan pertama, terhadap 3 pelaku yang terluka dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terangnya.

Tim melakukan pengamanan terhadap 1 orang pelaku yang tidak mengalami luka, muatan BBL yang setelah dihitung berjumlah 28 kotak, dan HSC 4×200 PK.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait