KARIMUN (gokepri.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur, Karimun, Senin 14 April 2025.
Tersangka adalah Rusmadi alias Jhon Kampar atau JK, seorang pria yang yang meminjam perusahaan milik orang lain yakni CV Rafanda Al Razak (RAR) dengan tujuan untuk mengerjakan proyek dermaga tersebut.
Pengerjaan dermaga Islamic Center di Dinas Perhubungan Karimun itu menggunakan APBD Karimun tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp980 juta.
Dinas Perhubungan Karimun telah mencairkan uang muka sebanya 30 persen atau sebesar Rp294,8 juta kepada tersangka, namun yang bersangkutan tidak mengerjakan proyek tersebut.
“Tersangka telah menerima uang muka sebesar Rp294,8 juta dari Dinas Perhubungan Karimun, namun yang bersangkutan tidak melaksanakan pengerjaan proyek itu,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi saat konferensi pers.
Kata Priyambudi, uang muka yang diterima tersangka tidak digunakan untuk mengerjakan proyek namun dipakai untuk membayar utang dan keperluan pribadinya.
Menurut dia, berdasarkan penghitungan ahli konstruksi, tersangka hanya mengerjakan proyek sebesar 0,2 persen dari total pengerjaan. Nilai 0,2 persen itu hanya sebatas pembersihan lahan.
Dalam perkara ini, pemilik perusahaan yakni Direktur CV RAR hanya diperiksa sebagai saksi. Sebab, yang bersangkutan hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi.
Jhon Kampar sempat menjalani pemeriksaan penyidik di lantai dua Kantor Kejari Karimun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian ditahan penyidik Kejari Karimun.
Dia kemudian digiring dari lantai dua Gedung Kejari menggunakan baju tahanan warna merah menuju mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jhon Kampar dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk tahap awal, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Karimun,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra