BATAM (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam meraih predikat Satuan Kerja Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Predikat tersebut diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penganugerahan predikat tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma melalui Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus mengatakan, penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen kuat Kejari Batam dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Predikat WBK yang diraih Kejaksaan Negeri Batam adalah bukti komitmen dan dedikasi dalam membangun integritas dan akuntabilitas,” ujar Priandi.

Dikatakan, prestasi ini menunjukkan bahwa Kejari Batam bukan hanya mampu menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga berhasil membangun kepercayaan publik dalam pelayanan, transparansi dan kehadiran di tengah masyarakat.
Menurut dia, Kajari Batam menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja kolektif seluruh pegawai, yang telah melalui proses panjang evaluasi dan pembenahan hingga Kejari Batam berhasil meraih predikat WBK.
“Capaian ini bukan akhir, tetapi awal dari komitmen yang lebih kuat untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kami siap melangkah menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Andi ini menyebut, sebagai tindak lanjut pasca diraihnya predikat WBK, Kejari Batam telah menyiapkan rencana aksi peningkatan agar kualitas kinerja semakin baik.
Rencana aksi peningkatan Kejari Batam tersebut diantaranya penguatan manajemen integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik,
optimalisasi transparansi informasi dan pengelolaan pengaduan yang lebih responsif.
Kemudian, inovasi berkelanjutan, perbaikan sarana dan prasarana, penguatan SDM, monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Berdasarkan data Unit Satuan Kerja Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat empat Kejaksaan Tinggi yang menerima penghargaan yakni Kejati Aceh, Kejati D.I Yogyakarta, Kejati NTT dan Kejati Sulawesi Barat.
Sementara, terdapat 23 Kejaksaan Negeri menerima penghargaan serupa, salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Kelas I Batam yang berada pada urutan 9.
Penulis: Ilfitra








