Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Amsakar Ingatkan Masyarakat Tidak Berkeliaran

Data kasus harian Covid-19 di Kota Batam hingga 3 Juli 2021
Data kasus harian Covid-19 di Kota Batam hingga 3 Juli 2021

Batam (gokepri.com) – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Salah satunya dengan beraktivitas di rumah dan tidak berkeliaran melewati batas waktu jam malam, karena kasus Covid-19 yang masih tinggi.

“Sistem pembelajaran juga masih dilakukan secara daring dan bekerja dari rumah bagi ASN. Kebijakan ini berlaku 14 hari dan akan dievaluasi, sesuai kondisi dan perkembangan kasus positif Covid-19,” kata Amsakar di SMP 40 Batam, Sabtu (3/7/2021).

Data Gugus Tugas Covid-19 Batam per 3 Juli, terdapat penambahan 383 kasus konfirmasi Covid-19 di Batam, kasus harian tertinggi selama ini. Penambahan ini menjadikan total positif Covid-19 di Batam tembus 14.424 kasus. Sebanyak 11.762 di antaranya sembuh, 320 meninggal, dan 2.342 sedang dirawat.

HBRL

Berbagai upaya dilakukan Batam untuk menekan tingginya kasus positif Covid-19 di masyarakat. Selain menggencarkan vaksinasi, Batam juga memberlakukan pembatasan kegiatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan PPKM mikro yang baru di Batam dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dalam aturan baru tersebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Pertama, tempat hiburan malam (THM), pusat perbelanjaan, kafe, serta restoran harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB.

Selain itu, peniadaan kegiatan ibadah di seluruh wilayah Kota Batam yang termasuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada area publik di wilayah zona merah ditutup sementara waktu sampai tidak lagi dinyatakan zona merah.

Pemko Batam juga kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Batam , Muhammad Rudi mengatakan, kebijakan WFH ini diberlakukan untuk melindungi para ASN terpapar Covid-19. Sistem bekerja dari rumah ini diatur dengan kapasitas 50 persen ASN. Para pegawai yang memiliki risiko tinggi diizinkan WFH secara bergantian.

“ASN yang diizinkan melakukan WFH adalah yang bertugas secara administrasi. Kalau untuk yang pelayanan tidak diwajibkan WFH,” katanya.

Kemudian, bagi Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV juga diminta tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Kecuali bagi pejabat yang memiliki risiko tinggi dengan dibuktikan melalui surat keterangan dokter. Diberikan izin WFH secara bergantian, satu kali dalam satu minggu.

Baca juga: BP Batam Berlakukan WFH untuk Kendalikan Penyebaran Covid-19

Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal dilakukan pemantauan melalui zoom meeting pada masing-masing OPD. Karena itu setiap OPD wajib memberikan ID dan Pasword zoom meeting kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Sehingga pelaksanaan zoom meeting dapat dipantau,” ujarnya. (zak)

Pos terkait