Batam (gokepri.com) – Seorang anak di Sekupang, Kota Batam jadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya. Aksi kejam ayahnya ini dilakukan sejak si anak berusia 8 tahun hingga 18 tahun.
Kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah korban tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya dan mengadukannya ke Polsek Sekupang. Korban melapor ke polisi pada Minggu 11 Juni 2023.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba mengatakan pihaknya bertindak cepat setelah menerima pengaduan tersebut.
Baca Juga: Remaja di Batam Jadi Koban Pelecehan Seksual Tetangganya
“Berdasarkan pengakuan dari korban, ia mengalami kekerasan seksual dari pelaku sudah lama sejak berusia 8 tahun,” kata Tamba dalam keterangan persnya, Selasa 13 Juni 2023.
Kondisi psikologis korban yang masih anak-anak saat mendapatkan pelecehan seksual membuatnya tidak dapat bertindak banyak.
“Korban mengakui takut karena selalu diancam pelaku, sehingga tidak berani mengadukan kepada siapapun,” kata Tamba.
Setelah mendapat laporan, Polsek Sekupang lalu menangkah sang ayah, AN (50) warga Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya dan aksi itu dilakukan di rumahnya.
“Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali kali berbuat pelecehan seksual terhadap korban dari masih berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun,” kata Tamba.
Kasus pelecehan seksual itu terakhir kali dilakukan di rumah pelaku pada Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









