Kasus 1,9 Ton Sabu MT Sea Dragon Tarawa Masuk Banding

Kuasa hukum yang dipimpin Benhauser Manik menilai majelis hakim tingkat pertama keliru dalam mempertimbangkan fakta persidangan, khususnya dalam mengaitkan fakta dengan unsur pidana yang didakwakan .(gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) — Perkara penyelundupan 1,9 ton sabu yang melibatkan awak kapal MT Sea Dragon Tarawa memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Batam, setelah sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Batam.

Tiga terdakwa, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, melalui tim kuasa hukum dari MNL Law Firm resmi mengajukan banding pada 13 Maret 2026 melalui sistem e-BERPADU Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Memori banding kemudian disampaikan pada 25 Maret 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

HBRL

Kuasa hukum yang dipimpin Benhauser Manik menilai majelis hakim tingkat pertama keliru dalam mempertimbangkan fakta persidangan, khususnya dalam mengaitkan fakta dengan unsur pidana yang didakwakan.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penerapan unsur “pemufakatan jahat” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan para terdakwa untuk melakukan tindak pidana narkotika,” kata Benhauser di Batam, Kamis.

Dalam memori banding, tim kuasa hukum juga menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, pembela menyebut ketiga terdakwa merupakan korban jaringan narkotika internasional yang dikendalikan pihak lain. Nama Jacky Tan yang berstatus DPO serta Weerapat Phongwan disebut memiliki kendali penuh atas operasional kapal dan muatan.

Disebutkan, Weerapat berperan dalam perekrutan awak kapal, penyediaan tiket dan penginapan, hingga penentuan koordinat pelayaran serta penguasaan kunci muatan.

“Fakta persidangan menunjukkan kendali operasional bukan berada pada para terdakwa,” ujar Benhauser.

Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan vonis antar terdakwa yang dinilai tidak proporsional. Dalam putusan tertanggal 9 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan Tambunan, 15 tahun penjara kepada Leo Chandra Samosir, serta 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.

Perbedaan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan karena peran masing-masing terdakwa dianggap belum dianalisis secara proporsional.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam juga mengajukan banding terhadap seluruh terdakwa.

Menghadapi hal tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan kontra memori banding, termasuk rencana menghadirkan ahli tambahan dari kalangan pelaut dan nahkoda.

“Kehadiran ahli penting untuk menjelaskan aspek teknis pelayaran yang belum tergali maksimal dalam persidangan sebelumnya,” kata Benhauser.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Batam akan kembali diuji di tingkat banding, dengan kedua belah pihak berupaya meyakinkan majelis hakim.

Penulis Engesti

Pos terkait