Karyawan PT Saipem Nekat Jambret Akibat Kecanduan Judol Hingga Terlilit Utang

Anggota Satreskrim Polres Karimun menggiring pelaku jambret. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun membekuk pelaku jambret berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjungbalai Kota.

Pelaku yang merupakan karyawan PT Saipem Karimun Yard dibekuk usai keluar dari areal tempatnya bekerja.

Kepada polisi, pelaku sudah lima kali melakukan aksi jambret namun dua kali berhasil membawa kabur barang rampasan milik korban. Tiga aksi jambret lainnya gagal karena kondisi saat itu lagi ramai.

HBRL

Wakapolres Karimun, Kompol Salahudin mengatakan, aksi pertama dilakukan pelaku pada 27 Juni 2025 di Jalan A Yani, Baran sekitar pukul 06.00 WIB.

Korbannya adalah seorang perempuan dan berhasil membawa kabur gelang emas miliknya.

Kejadian kedua pada 10 Agustus 2025 di Paya Rengas, korbannya juga seorang perempuan. Dari korban ini pelaku merampas tas berisi HP Vivo Y04s, iPhone 7 dan uang tunai Rp350.000.

“Pelaku ini menjambret karena kecanduan judi online hingga memiliki utang sebesar enam juta rupiah,” ujar Kompol Salahudin.

Barang bukti yang diamankan 1 unit HP Vivo, 1 unit HP iPhone 7, 1 gelang emas, 1 unit motor Honda Scoopy, Helm putih, jaket hitam dan celana jeans biru.

Akibat perbuatannya, korban pertama mengalami luka lecet dan kerugian materi Rp5,65 juta sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas seharga Rp 5 juta.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama di malam hari,” ujarnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait